Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

*_SIARAN PERS _*

No: 031/ed-wss/Dep.PSDO/III/2009

“Pemkot Palembang harus segera Beri sanksi terhadap Para Penjahat
Lingkungan Hidup”

Menyikapi Program Pemerintah Kota Palembang tentang pelaksanaan Uji
Emisi bagi kendaraan Dinas Roda empat di kota palembang pada hari
jum’at, 27 Maret 2009 yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup
Rachmat Witoelar dengan tujuan untuk mengetahui tingkat pencemaran
Lingkungan khususnya udara yang ada di kota palembang yang diakibatkan
oleh emisi karbon yang dibuang oleh kendaraan bermotor. Kiranya beberapa
hal dapat kami sampaikan :

1. Bahwa Uji Emisi yang dilakukan oleh pemerintah kota palembang yang
bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup Palembang, kami nilai
tidaklah akan efektif dan menghasilkan upaya yang maksimal jika
hanya dilakukan bagi kendaraan dinas roda empat milik Pemkot
Palembang. Menurut kami Pemkot juga seharusnya dapat melakukan hal
itu terhadap kendaraan-kendaraan pribadi dan massal yang ada di
kota Palembang.
2. Bahwa untuk menggurangi dan mencegah terjadinya pencemaran udara
yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tidaklah hanya sebatas
uji emisi tetapi haruslah di tindak lanjuti dengan sanksi atau
hukuman yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos
terhadap uji emisi yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
3. Bahwa segala cara yang dilakukan oleh pemerintah kota palembang
untuk mengurangi pencemaran udara di kota palembang oleh kendaraan
bermotor tidaklah akan mendapatkan hasil yang maksimal, jika hanya
sebatas uji emisi. Salah satu hal konkret guna mengurangi
pencemaran udara yang oleh kendaraan bermotor adalah dengan cara
membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, dan mengoptimalkan
pemakaian transportasi massal
4. Bahwa Persoalan pencemaran udara di kota palembang yang disebabkan
oleh kendaraan bermotor hanyalah sebagian kecil dari banyaknya
persoalan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di kota
palembang, yang selama ini sering dilakukan oleh berbagai
aktifitas industri dan pabrik yang berada di kota palembang,
seperti PT. Pusri, PT. Semen Batu Raja, PT. Pertamina, Pabrik
pengelolaan Karet di sepanjang sungai musi dll.

Atas dasar uraian diatas maka kami dari Eksekutif Daerah Wahana
Lingkungan Hidup Sumatera selatan menyatakan :

1. Mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera mencanangkan atau
membuat aturan daerah tentang hari Bebas kendaraan bermotor di
wilayah hukum dan administrasi kota palembang
2. Menuntut Pemerintah kota palembang dan untuk segera membuat
peraturan daerah yang membatasi kepemilikan dan penggunaan
kendaraan bermotor Pribadi bagi setiap keluarga atau masyarakat
Kota Palembang. serta segera mengefektifkan dan memaksimalkan
penggunaan transportasi massal yang nyaman dan Ramah Lingkungan
untuk seluruh masyarakat Kota Palembang
3. Menuntut Pemerintah Propinsi sumatera selatan, Pemerintah Kota
Palembang Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) sumatera selatan dan BLH
Kota Palembang untuk membawa setiap kasus – kasus pencemaran
lingkungan hidup di sumatera selatan dan khususnya di kota
palembang yang dilakukan para penjahat Lingkungan sampai pada
proses hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam BAB
IX Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Upaya ini sekaligus akan menimbulkan efek jera dan
pelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya, sehingga angka
perusakan dan pencemaran lingkungan hidup secara perlahan dapat
diminimalisir.

Cp :
Anwar sadat : 08127855725
Hadi jatmiko : 08127312042

0 Comments:

Post a Comment