Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

MEREFLEKSIKAN PERUBAHAN

(Kado Pelantikan Untuk Kanda H. M. Riban Setia, S.sos, Msi & Maryono, SHi Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Palangkaraya)



Perjalanan proses demokrasi di negara ini cukup panjang dan berliku, kemudian dalam prosesnya sampai juga di kota yang berjuluk kota cantik Palangkaraya ini.

Hal ini ditandai dengan telah terselenggaranya sebuah pemilihan langsung kepala daerah di kota Palangkaraya. Masyarakat yang mengikuti secara langsung proses demokrasi dengan telah melakukan kewajibannya memilih, sebagai bagian pemenuhan atas kewajiban – kewajiban lain yang juga menjadi kewajiban rakyat dalam sebuah negara (state).

Sebagai bagian kelompok mayoritas yang memiliki akses minoritas, rakyat kemudian menjadi komoditas multi sektor yang salah satunya adalah sisi politik dari kelompok minoritas yang tentu memilki akses mayoritas. hal ini menjadi sangat ironi jika dilihat dari sisi sosial. Bicara tentang konsep keadilan dan keseimbangan maka merupakan hal yang niscaya ini dilakukan meski harus banyak yang di rubah.

Disadari ataupun tidak publik hari ini sedang melakukan tuntutan besar terhadap pemimpin hari ini. Sudah barang tentu, tuntutan yang dimaksudkan adalah perubahan dari hal yang lalu (kemarin), untuk hari esok (kemudian), selanjutnya inilah yang menjadi penting untuk bisa di tangkap dan ditrasformasikan / ejawantahkan pada hal – hal yang bersifat progress oleh pemimpin hari ini.

Sekarang yang menjadi pertanyaan sampai dimana kepekaan atau kemampuan pemimpin hari ini untuk mempu mereflesikan perubahan tersebut. Idealnya memang, pemimpin hari ini sudah tidak bicara lagi tentang pemenuhan kekayaannya untuk kemudian hari, bukan berati kita harus abai akan hal tersebut. Karena waktu 5 tahun itu bukanlah waktu yang cukup lama untuk menjawab kebutuhan – kebutuhan publik hari ini, Tetapi juga waktu 5 tahun itu bukan waktu yang singkat untuk mengeruk keuntungan menjadi hal – hal yang bersifat pribadi. Nah disinilah justru pemimpin hari ini harus dan wajib memiliki sebuah ketaatan sosial yang besar terhadap rakyatnya.

Sebuah ketaatan sosial (kesholehan sosial) yang juga harus di imbangi dengan komitmen dan kemauan keras serta ketegasan tentang hal – hal yang bersifat prinsif. Ini tentu menarik, kecenderungan pimpinan pinter dan berprinsif tetapi pasukannya (Setingkat SKPD dan kebawahnya) yang malah lelet dan bahkan nakalnya bukan main. Nah disinilah sebenarnya pemimpin harus memilki dan membuktikan kredibilitasnya, jangan malah melindungi atau malah melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang jelas – jelas salah. Celakanya lagi pasukan lelet dan yang nakal atau salah tadi malah dapat promosi pada karirnya.

Sebagai perbandingan;

beberapa hal bagus buat contoh yang harus disikapi oleh seorang pemimpin terhadap pasukannya misalnya:

Pertama; kasus bencana banjir di Katingan, Kepala Bapedalda Pemkab Katingan Yapeth P. Nandjan yang mengatakan tidak benar kalau penyebab banjir itu disebabkan oleh HPH dan PBS yang ada di wilayah kelola kabupaten katingan, yang menurutnya bahwa banjir dikatingan itu hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi. (radar sampit 15/09/08).

Catatanya adalah; jika cara pandang ini yang terjadi pada setiap pasukan dalam perwujudan pemerintahan yang baik (good governence) maka tentu ini adalah hal yang buruk, patut kiranya para “pasukan” itu mendapatkan jeweran atau sekolah ulang untuk merubah cara pandang mereka yang sudah berupaya menjadi pembalut pada penyakit yang jelas penyebabnya. Karena sepanjang umur bersekolah TK, SD, SMP, SMA bahkan Kuliah, jelas kurikulum ajar dan guru – guru selalu bilang pentingnya lingkungan karana salah satu penyebab bajir itu adalah akibat terjadinya pengrusakan lingkungan atau penebangan pohon secara besar – besaran. Disatu sisi juga curah hujan yang tinggi itu disebabkan oleh apa..?, jawabnya tentu perubahan iklim, selanjutnya perubahan iklim itu tentu juga disebabkan karena pengrusakan lingkungan / hutan yang terjadi secara besar – besaran.

Lalu kemudian apa kah masih pantas diterima cara kerja “pasukan” yang model berpikirnya sudah dipenuhi oleh paham – paham kapitalistik begini...?

Kedua: kasus korupsi DPRD dan mantan sekwan DPRD provinsi kalteng Drs Hasanul S Toembak MM. Yang telah menyeretnya harus keluar masuk persidangan. Yang menarik dalam beberapa perkembangan kasus ini adalah: jika itu dikatakan bukan uang haram, lantas kenapa mantan sekwan tersebut bisa diseret kepengadilan,,?kemudian disisi lain jargon politik dari para pemeran sandiwara di kursi DPR tersebuat sudah bermunculan, yang masing – masing main klaim dan mengatakan dirinyalah paling bersih dan sudah mengembalikan uang yang dimaksudkan. Sementara disatu sisi lagi, dari kejaksaan harus menunggu izin inilah, itulah, dan sebagainya, begitulah sistem dinegara ini.

Catatannya adalah: sisi jauh kebelakangnya, gambaran inilah yang asli namun sulit terbukti ada dihadapan publik. Keluar dari soal halal haram harapannya jangan sampai memunculkan pandangan yang multi tafsir, contohnya seorang yang tidak mengerti tentang hukum halal haram sudah berani mengatakan bahwa uang yang diterima itu tidak haram, baginya itu bisa jadi itu halal atau haram, toh memang tidak berpengaruh tentang halal dan haram untuknya.

Sayangnya, sang pengendali atau nahkoda disini memilih “diam”, dan publik tentu memiliki sendiri penafsiran tentang “diamnya” sang pengendali itu. Memang diam bagi seorang pemimpin pada kasus ini cukup beralasan, kerana jika diibaratkan api, maka api ini sedang berada pada titik panas – panasnya, sehingga jika salah – salah masuk bisa ikut terbakar. Namun idealnya bukan itu yang harus terjadi pada seorang pemimpin, tentunya Jika memang fungsi pengendali itu difungsikan dengan baik.

Sama halnya dengan dkembalikannya atau tidak uang tersebut, “publik dinegeri ini tidak mau tahu uang itu telah dikembalikan atau tidak. Karena penekanannya bukan pada tataran teknis. Publik hanya mau tahu bahwa para pengguna jasa suara yang telah merayu publik setiap 5 tahun sekali itu tidak boleh melacurkan nilai – nilai moral mereka (DPRD red)”.

“ingat..! mandat rakyat yang telah diberikan kepada kalian itu adalah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Dan untuk memperjuangkan itu kalian harus menjaga kalakuan kalian, bukan malah menunjukan kebusukan moral kalian dengan cara melakukan “perselingkuhan – perselingkuhan” serta “perampokan – perampokan” uang rakyat dengan cara meligitimasikannya sendiri”.

Sekali lagi, kedua contoh diatas hanya sebagai bahan perbandingan untuk bapak Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya. Jika ada yang berpendapat bahwa contoh ini sama sekali diluar hak kelola pimpinan di wilayah Kota Palangakaraya, maka hal tersebut tidak bisa disalahkan, tapi apakah ada jaminan bahwa di wilayah kelola kota Palangkaraya tidak akan terjadi seperti itu..?

Kedepan banyak hal yang perlu dipertegas sebenarnya diwilayah Kota Palangkaraya, pemimpin jangan sampai memunculkan stigma - stigma publik yang beranggapan bahwa pemerintah Kota Palangkaraya itu inkonsistensi yang sedikit banyak juga berpengaruh pada sentimen publik, arahnya ada pada uang rakyat terbuang sia – sia. Kalau ini yang terjadi maka mulai terindikasi bahwa pemerintah telah gagal menggunakan amanah / mandat rakyat.

Contohnya saja didaerah kawasan Jl. Sultan Hasanudin, sepanjang kawasan itu, kurang dari 1 semester lalu daerah itu telah ditanami dengan bibit - bibit pohon yang cukup mahal yang dikerjakan oleh dinas PU Kota Palangkaraya dengan nama HUTAN KOTA PALANGKARAYA, entah apa korelasinya dengan Dinas PU yang melakukan “penghutanan” itu. Kemudian belum habis masa 1 semester pasca tanam, muncullah tiang – tiang kayu gelondongan yang relatif tinggi, ternyata program “penghutanan” yang dilakukan oleh Dinas PU itu cepat sekali “berhasilnya”, terlalu berhasilnya sehingga bibit – bibit yang ditanam tersebut sedah bisa digunakan untuk tiang bangunan. Mungkin karena malu akan kebodohannya karena telah berhasil melakukan “penghutanan”, sehingga papan nama Hutan Kota Palangkaraya dibagian yang berlogo khas Dinas PU ditutup. (mungkin menutup “muka” yang punya program maksudnya).

Selanjunya jika pada kasus diatas adalah pasukan yang sembunyi muka karena kerhasilannya buang – buang uang rakyat, maka berikutnya adalah kelompok pasukan yang cari muka.

Pada tanggal 22 September 2008 pasangan H. M. Riban Setia, S.sos, Msi & Maryono, SHi resmi dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya. Artinya secara hukum pasca detik itulah mereka boleh menggunakan embel – embel mereka sebagai walikota palangkaraya dan Wakil Walikota palangkaraya. H - 2 sebelum palentikan sudah ada dihadapan kita kelompok pasukan yang cari muka. Beberapa baliho (benner) berukuran besar sudah terpampang di se antero Kota Cantik Palangkaraya. Fhoto gagah Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Palangkaraya yang ex offcio sebagai Wakil Walikota Palangkaraya Yakni bapak Martoyo, SHi yang pada saat itu belum resmi dilantik sebagai Wakil Walikota Palangkaraya sudah beredar dengan embel – embel Ketua BNK. Padahal idealnya belum bisa dipasang pada saat itu.

Sangat banyak perekerjaan rumah (PR) yang harus sesegera mungkin untuk diselesaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam 5 tahun kedepan dalam upaya merefleksikan perubahan, tentu ini tidak semudah membalik telapak tangan. Belum lagi kalau harus menilik sedikit tentang kinerja DPRD kota Palangkaraya saat ini kurang – kurang lebih saja dengan aktivitas – aktivitas “perselingkuhan – perselingkuhan” dan “perampokan - perampokan” yang yang dilegalkan sendiri agar terlihat legal. Dan kalaupun terdapat kesalahan pasti arahnya berujung pada kesalahan tata administrasi penyelenggaraan keuangan negara.

Hari ini hal yang harus dilakukan adalah support publik terhadap pemimpin pilihannya, tapi bukan berarti harus menjilat yang kadang mampang muka dan sewaktu – waktu sembunyi muka juga.

Pentingnya sebuah penyelenggaraan negara yang bersih adalah sebuah keniscayaan. Dan yang diperlukan untuk itu adalah terdahulukannya asas kepentingan umum diatas kepentingan yang lainnya. Keterbukaan, proporsionalisme, profesional, akuntabilitas serta melakukan ketertiban penyelenggaran nagera dengan tetap memberikan sebuah kepastian hukum terhadap semua golongan tanpa pandang bulu.

Disinilah Control publik itu dibutuhkan, tentu juga dengan tetap memberikan sesuatu yang konstruktif terhadap kerja – kerja pemimpin hari ini.



Yakin Usaha Sampai




oleh : M. Ahmadi

Mahasiswa fisip UMP

Ketua Persiapan Sarekat Hijau Indonesia

Wakil Sekretaris KNPI Provinsi kalteng


;;