Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

Intervensi Sistematis dalam Pengadilan Muchdi

SIARAN PERS KASUM



PUTUSAN BEBAS MUCHDI :

Intervensi Sistematis dalam Pengadilan Muchdi





Komite Solidaritas Aksi untuk Munir mempertanyakan kredibilitas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa pembunuh Munir. Putusan ini telah melukai rasa keadilan dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan HAM.



Kami menengarai putusan ini sarat intervensi politik. Kami mengkawatirkan jaksa penuntut umum dan majelis hakim bekerja di bawah tekanan berbagai pihak yang berkuasa sehingga independensi dan objektivitas pengadilan dengan mudah digadaikan. Ironis, karena berdasarkan hasil pemantauan persidangan yang kami lakukan, telah terurai benang merah keterlibatan Muchdi PR selaku penggerak/penganjur atas terbunuhnya Munir. Majelis hakim telah dengan sengaja bersikap parsial dengan memilih fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.



Beberapa catatan kami terhadap proses persidangan ini adalah sebagai berikut :



Pertama, sejak awal jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan dan tuntutan yang lemah. JPU memasukkan motif pembunuhan dalam dakwaan dan secara politik mencederai penuntutan dengan hanya menuntut Muchdi selama 15 tahun..



Kedua, fakta-fakta di persidangan membuktikan adanya operasi intelejen illegal yang juga melibatkan beberapa anggota BIN. Sebagai bagian dari operasi intelejen, tentunya berbagai tindakan kejahatan dibuat secara tertutup sehingga bukti-bukti petunjuk yang ada seharusnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka kebenaran.



Ketiga, pembunuhan Munir merupakan kasus konspirasi. Namun metode pembuktian yang dilakukan oleh Majelis hakim tidak dengan cermat meneliti keterlibatan berbagai pihak tersebut untuk menarik jelas rangkaian konspirasi pembunuhan ini. Seharusnya pemeriksaan, pembuktian dan pembuatan putusan didasarkan pada fakta adanya konspirasi ini. Hakim hanya menilai fakta-fakta tertentu yang terungkap di pengadilan secara konvensional dan menutup mata terhadap jalinan rangkaian fakta yang menunjukkan adanya konspirasi tersebut. Akibatnya seluruh peristiwa seakan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan..



Keempat, dari pertimbangan putusan terbukti adanya keterlibatan BIN yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat menjadi titik tolak untuk mencari lebih lanjut akar penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pembunuhan terencana kepada Munir. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan pelanggaran hukum. Sehingga harus ada sanksi tegas bagi pelakunya.



Kelima, majelis hakim membiarkan berlangsungnya suasana persidangan yang intimidatif. Penarikan kesaksian dari beberapa anggota BIN dengan alasan yang sama dan seragam semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menggali lebih lanjut penyebab penarikan kesaksian tersebut. Ditengarai intervensi dan ancaman kepada para saksi membuat para saksi menarik kesaksiannya.



Kami meminta Jaksa Agung untuk memastikan kasasi dijalankan dengan kembali menggali fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya, Pollycarpus dan Indra Setiawan.



Secara khusus kami meminta Presiden untuk memberikan perhatian penuh atas perkembangan kasus ini. Pemerintah SBY harus memanfaatkan waktu di akhir pemerintahannya untuk menepati janjinya ini.



Masyarakat telah cukup dewasa untuk memahami carut marutnya dunia peradilan Indonesia. Dunia internasional juga mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam melindungi HAM. The test of our history akan menjadi sejarah gelap jika bangsa ini terus dikungkung oleh kuasa yang tak terjamah hukum. Putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi bukanlah akhir dari perjalanan pengungkapan kebenaran atas kasus pembunuhan Munir.





Jakarta, 1 Januari 2009



Komite Solidaritas Aksi Untuk Munir (KASUM)

;;