Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....
Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....
Kami, Para Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), berasal dari 24 propinsi di Indonesia, berlatar belakang sebagai korban Pelanggaran HAM, baik hak Sipil Politik dan hak Ekonomi, Sosial, Budaya menyatakan:
1. Prihatin dengan tidak adanya kemauan politik Negara menyelesaikan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar rakyat.
2. Prihatin dengan tidak adanya upaya-upaya Negara untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar rakyat dari krisis ekonomi, kerusakan lingkungan hidup dan rasa aman.
3. Prihatin dengan penghilangan makna Pemilu, yang hanya menjadi rutinitas lima tahunan, dan ajang bagi elit politik warisan Orde Baru, serta kelompok pro status quo untuk melanggengkan kekuasaan.
4. Prihatin dengan calon legislatif, bakal calon presiden dan wakil presiden yang tersedia dalam Pemilu 2009, umumnya memiliki latar belakang sebagai pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.
Berdasarkan keprihatinan di atas, kami para pejuang HAM Indonesia yang telah menggelar Kongres Pejuang HAM bertempat di Wisma MAKARA Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada tanggal 17-20 Maret 2009, menyatakan:
1. Menyepakati bahwa penguatan dan konsolidasi gerakan rakyat/korban sebagai jalan keluar untuk memperkuat daya kritis, daya kontrol dan daya tawar politik yang sejati.
2. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk tidak memilih caleg, parpol dan capres/cawapres pelaku pelanggar HAM, pelindung pelanggar HAM, atau yang tidak punya agenda HAM.
3. Menyerukan kepada masyarakat khususnya pemilih, untuk memilih caleg, parpol, calon presiden dan calon wakil presiden yang pro HAM dan pro rakyat, serta tidak mudah percaya pada janji mereka yang tidak punya jejak rekam keberpihakan terhadap korban/rakyat.
4. Mengajak kepada rakyat yang memilih golput, untuk menjadi golput yang kritis dan aktif dengan mengorganisir diri, serta melakukan pendidikan politik.
5. Mendesak Negara untuk memenuhi kewajibannya untuk menuntaskan berbagai masalah pelanggaran berat HAM dan memenuhi hak-hak dasar pada sisa waktu pemerintahannya.
Atas nama kebenaran dan keadilan, Ikrar pejuang HAM ini kami peruntukan bagi perubahan Indonesia yang lebih beradab, berprikemanusiaan dan berkeadilan sosial.
Depok, 20 Maret 2009
Sabtu, 28/03/2009 12:40 WIB
Tanggul Situ Gintung Jebol
Walhi: Kampanye Politisi Berkedok Solidaritas
Luhur Hertanto - detik.com
Jakarta - Tidak sedikit kontestan Pemilu 2009 yang 'setor muka' di lokasi tragedi Situ Gintung, Tangerang Selatan. Ada yang mendirikan posko bantuan dan ada yang menerjunkan tim evakuasi, tentu tanpa melupakan atribut parpol masing-masing.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga ada kampanye di balik bencana yang menelan puluhan korban jiwa itu. Meski pun LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup ini tidak menutup mata terhadap manfaat dari partipasi dan bantuan yang diberikan para politisi pada korban.
"Para politisi uang bertarung dalam Pemilu 2009 berbondong-bondong mendatangi lokasi dan menjadikan bencana sebagai ajang kampanye gratis dengan kedok solidaritas kemanusiaan, " tulis Walhi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (28/3/2009).
Fenomena ini menjadi semakin memprihatinkan bila dibandingkan bencana Lumpur Lapindo. Sejak mulai terjadinya semburan liar lumpur panas tiga tahun lalu, hingga kini tidak ada parpol, caleg, atau politisi peduli dan dengan sungguh-sungguh memperjuangkan nasib 15 ribu warga yang menjadi korban.
"Korban Lapindo sampai kini kehilangan hak hidup dan dipaksa menghirup racun yang keluar bersama semburan lumpur," tulis Walhi
Berdasar pantauan detikcom di lapangan, sudah berdiri posko dari Partai Demokrat, Posko PKS, dan Posko Partai Hanura. Bahkan Bupati Tangerang Ismet Iskandar kedapatan membagikan bantuan pada pengungsi sambil mengenakan kaos warna kuning bergambar putranya yang maju sebagai caleg. ( lh / nwk )
“Pemkot Palembang harus segera Beri sanksi terhadap Para Penjahat Lingkungan Hidup”
0 komentar Diposting oleh bang_ Ahmadi_ N' friend's di 20.34*_SIARAN PERS _*
No: 031/ed-wss/Dep.PSDO/III/2009
“Pemkot Palembang harus segera Beri sanksi terhadap Para Penjahat
Lingkungan Hidup”
Menyikapi Program Pemerintah Kota Palembang tentang pelaksanaan Uji
Emisi bagi kendaraan Dinas Roda empat di kota palembang pada hari
jum’at, 27 Maret 2009 yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup
Rachmat Witoelar dengan tujuan untuk mengetahui tingkat pencemaran
Lingkungan khususnya udara yang ada di kota palembang yang diakibatkan
oleh emisi karbon yang dibuang oleh kendaraan bermotor. Kiranya beberapa
hal dapat kami sampaikan :
1. Bahwa Uji Emisi yang dilakukan oleh pemerintah kota palembang yang
bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup Palembang, kami nilai
tidaklah akan efektif dan menghasilkan upaya yang maksimal jika
hanya dilakukan bagi kendaraan dinas roda empat milik Pemkot
Palembang. Menurut kami Pemkot juga seharusnya dapat melakukan hal
itu terhadap kendaraan-kendaraan pribadi dan massal yang ada di
kota Palembang.
2. Bahwa untuk menggurangi dan mencegah terjadinya pencemaran udara
yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tidaklah hanya sebatas
uji emisi tetapi haruslah di tindak lanjuti dengan sanksi atau
hukuman yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos
terhadap uji emisi yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
3. Bahwa segala cara yang dilakukan oleh pemerintah kota palembang
untuk mengurangi pencemaran udara di kota palembang oleh kendaraan
bermotor tidaklah akan mendapatkan hasil yang maksimal, jika hanya
sebatas uji emisi. Salah satu hal konkret guna mengurangi
pencemaran udara yang oleh kendaraan bermotor adalah dengan cara
membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, dan mengoptimalkan
pemakaian transportasi massal
4. Bahwa Persoalan pencemaran udara di kota palembang yang disebabkan
oleh kendaraan bermotor hanyalah sebagian kecil dari banyaknya
persoalan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di kota
palembang, yang selama ini sering dilakukan oleh berbagai
aktifitas industri dan pabrik yang berada di kota palembang,
seperti PT. Pusri, PT. Semen Batu Raja, PT. Pertamina, Pabrik
pengelolaan Karet di sepanjang sungai musi dll.
Atas dasar uraian diatas maka kami dari Eksekutif Daerah Wahana
Lingkungan Hidup Sumatera selatan menyatakan :
1. Mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera mencanangkan atau
membuat aturan daerah tentang hari Bebas kendaraan bermotor di
wilayah hukum dan administrasi kota palembang
2. Menuntut Pemerintah kota palembang dan untuk segera membuat
peraturan daerah yang membatasi kepemilikan dan penggunaan
kendaraan bermotor Pribadi bagi setiap keluarga atau masyarakat
Kota Palembang. serta segera mengefektifkan dan memaksimalkan
penggunaan transportasi massal yang nyaman dan Ramah Lingkungan
untuk seluruh masyarakat Kota Palembang
3. Menuntut Pemerintah Propinsi sumatera selatan, Pemerintah Kota
Palembang Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) sumatera selatan dan BLH
Kota Palembang untuk membawa setiap kasus – kasus pencemaran
lingkungan hidup di sumatera selatan dan khususnya di kota
palembang yang dilakukan para penjahat Lingkungan sampai pada
proses hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam BAB
IX Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Upaya ini sekaligus akan menimbulkan efek jera dan
pelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya, sehingga angka
perusakan dan pencemaran lingkungan hidup secara perlahan dapat
diminimalisir.
Cp :
Anwar sadat : 08127855725
Hadi jatmiko : 08127312042
HARUSKAH MEGAWATI JADI PRESIDEN lagi....
1 komentar Diposting oleh bang_ Ahmadi_ N' friend's di 20.28M. Ahmadi*
(menelisik kontrak politik megawati untuk perubahan)
singkat saja bicaranya...
dan sry....pake bahasa rumahan....hehe
berikut adalah kutipan dari 3 agenda penting yang akan di usung megawati sebagai presiden RI akan datang :
1. memperjuangkan sembako murah*
2. Ciptakan jutaan lapangan kerja**
3. Tingkatkan kesejahteraan rakyat***
* kenaikan harga sembako tak melampaui kenaikan daya beli masyarakat.
** prosentase pengangguran berkurang
*** kebutuhan sandang pangan tercukupi, ekonomi pedesaan lebih diberdayakan, prosentase kemiskinan dan ketimpangan pendapatan berkurang,
keterangan :
1. Syarat ini berlaku jika PDIP mengontrol pemerintahan, presiden 2009 dan 30% kurs DPR RI dikuasai PDIP.
2. jika gagal mengawal tiga agenda diatas di 2009 - 2014, anggota DPR RI dari PDIP di minta tak lagi mencalonkan diri pada pemilu berikutnya di tahun 2014.
(sumber iklan politik di kaltengpost-17 maret 2009)
bagi saya menarik sekali iklan ini....
pertama :
agenda politik ini saya lihat mirip sekali dengan iklan penyedia layanan operator seluler yang biasa ada tanda bintangnya (baca * ) begitu menggiurkan yang ternyata banyak menjebaknya....catatanya adalah (syarat dan ketentuan berlaku) hehehe
kedua :
dari ketiga agenda tersebut menurut saya masih berupa agenda2 lanjutan yang mungkin saja masih di upayakan yang mungkin juga tidak hehehe (bahasanya megawati = memperjuangkan). padahal menurut hemat saya hal itu tidak keliatan progressnya_ _ apa lagi klo kta liat dengan agenda saat megawati masih jadi prseiden dulu sama aja tuh dengan agendanya yang sekarang lagi - lagi ga progress.
misalnya:
* memperjuangkan sembako murah (kenaikan harga sembako tak melampaui kenaikan daya beli masyarakat):
pertama : pada sisi ini kontrol dan standarisasinya ga jelas,,sementara naik turunnya harga di pengaruhi pasar,, lah orang pasarnya aja tergantung banget ama hantu yang bernama investasi...lah investasinya mo di kontrol...gmana ya caranya klo negara ini masih selalu tergantung sama yang namanya investasi....apa harus jual pulau...?! apa harus perpanjang kontrak dengan perusahaan asing yang berduit yang juga jadi sponsor...?! (jual aset lagi)...dan sabagai2nya
beras aja misalnya, gmana mo surplus beras lah wong lahan - lahan pertaniannya di alih fungsikan menjadi pabrik dan perumahan...
** Ciptakan jutaan lapangan kerja (prosentase pengangguran berkurang)
lahan produksi itu cuman ada 2...punya sendiri dan punya orang lain.
1. punya sendiri (ga bisa) karena lahan - lahan pertaniannya dll semakin dipersempit (dialih fungsikan menjadi pabrik dan perumahan. jadi pada sisi ini lagi2 gagal.
2. punya orang : nah klo dah jadi pabrik ato perumahan tentu kemudian jadilah buruh di negeri sendiri....lagi2 pabriknya punya orang asing....investasi lagi arahnya....makin sulit dunk ngontrol dan standar sembakonya hehehe - lah yang ada malahan carrefour2 yang semakin bertebaran.....harganya mahal bu....
*** Tingkatkan kesejahteraan rakyat (kebutuhan sandang pangan tercukupi, ekonomi pedesaan lebih diberdayakan, prosentase kemiskinan dan ketimpangan pendapatan berkurang)
nah pada agenda ketiga ini jadi naifkan....gmana rakyatnya mo sejahtera klo kerjaanya adalah buruh kontrakan....yang kerja ga pasti tetapnya selalu dihantui dengan PHK dan upah rendah...
kesejahteraan hanya jadi mimpi......
ternyata kesemuanya lagi2 ga progress agenda perubahanya
belum lagi klo kita bicara tentang orang2 yang akan duduk di meterinya nanti....jangan2 malah ngutang terus ama bank dunia....apa lagi klo yang jadi menterinya konsultan bank dunia yang di gajih oleh bank dunia....rekomnya malah ngutang terus malahan....wah wah wah capedeh.....
*warga negara indonesia memiliki KTP aktif.
Good Governance Hanya Kebohongan Publik
0 komentar Diposting oleh bang_ Ahmadi_ N' friend's di 20.14(Oleh M. Ahmadi*)
tulisan ini pernah di muat di SKH Kaltengpost ferbruari 2007.
Kolom Opini.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat, demikian bunyi pasal 33 ayat 3 undang – undang dasar 1945.
“Pembagunan” sebagai upaya pemenuhan hak - hak asasi masyarakat (hak – hak sosial, budaya, ekonomi dan sipil politik). Pembanguan bukan tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan kemedekaan suatu bangsa dan negara yang diartikan keadailan, kemakmuran dan kedaulan warga negara/bangsa. sebagai perwujudan langkah pembangunan, terdapat Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang merupakan kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelanggara negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip – prisip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
Terlepas dari pinsip – prinsip dasar diatas, pembagunan acap kali dijadikan “jualan” yang sepertinya pada masa – masa sekarang cukup laku untuk digadang - gadangkan. Pembangunan dalam arti luas selalu dijadikan topeng pengelenggara negara (pemerintah) untuk melakukan “pengayaan – pengayaan” yang bersifat pribadi, keluarga dan golongan.
Demikian halnya disetiap daerah, baik pemeritah ditingkat propinsi, kabupaten dan kota kini tengah gencar – gencarnya menerapkan sistem (good governance dan efektive governance). Yang istilah itu sendiri adalah suatu upaya perwujudan penciptaan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kalimantan tengah terkait dengan visi misi gubenur kalteng “Membuka Keterisolasian” tentu tak terlapas dari perwujudan cita – cita mulia (good govenance dan efektive governance) itu. Menjelang dua tahun kepemimpinan gubernur dan wakil gubenur hasil pemilihan langsung ini memang harus diakui bahwa banyak hal yang tengah berubah pada bumi tambun bungai dewasa ini, perwujudan good govenance dengan membidik Infrasruktur, Pendidikan dan Kesehatan menduduki ratting utama dalam tiga besar priroritas pembagunan, jika didukung oleh aparatur pemerintahan yang baik adalah strategi jitu dalam mewujudkan pembangunan sebagaimana cita – cita bangsa yang dilandasi UUD 1945.
Belakangan, disebuah media cetak lokal di kalimantan tengah, tengah berjalan sebuah polling penilaian good governance kalimantan tengah, tiap – tiap kabupaten / kota bersaing dalam daftar poling tersebut, terlepas apakah itu memeng merupakan hasil refresentase dari 1,935 juta jiwa penduduk kalimantan tengah atau hanya refresentase dari “kekayaan” seorang pejabat negara yang kemudian membeli kupon dalam jumlah besar untuk mengangakat ratting daerahnya pada daftar urutan suara kupon polling terbanyak.
Hal yang sangat di sayangkan dalam pewujudan proses menuju good governance tersebut masih terjadinya pembohongan – pembohongan publik yang dikemas secara apik, kemudian dengan dalih keberhasilan pembanguan hal itu dilegitimasi. Praktek – praktek KKN masih “ter-endus” tajam disetiap proses pembagunan, dari istilah upeti untuk pemilik bendera agar bisa kekal berposisi, calo – calo proyek, legislatif bermain proyek, serta cara – cara lain yag tak kalah keji tercermin dalam setiap aspek administrator pemerintahan. Misalnya saja dalam pelelangan proyek, hal yang sering terdengar adalah justru pemenang proyek malah yang tidak ikut mendaftar dalam proses pelelangan tersebut. “Kong kali kong” istilah lazim terdengar tetap menjadi trend setter para eksekuttif, legislatif dan yudikatif.
Hal yang tak kalah menarik untuk ditinjau adalah Jika melihat pengerjaan panjang jembatan tambang nusa dengan panjang 3,7 km dari 7 km bisa di selesaikan dalam waktu 5 bulan, adalah sebuah maha karya yang tak tak ternilai sebagai bentuk keberhasialan pembanguan. Lain halnya dengan pengerjaan pada jembatan sei tulan. Bagi kalangan awam sangat aneh melihat proses pengerjaan jembatan tersebut.
Sejak bulan Mei 2006 permasalahan sei tulan mulai diketahui dan kemudian ditangani, pemasalahannya dan sampai sekarang tidak selesai-selesai? Padahal panjangnnya kurang dari 100 m. secara jujur proyek sei tulan adalah proyek yang tidak berhasil. Yang terlihat secara fisik hasil kerja sebelumnya beton retak, realnya, pengerjaan proyek ini sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit. kemudian dilakukan perbaikan dengan dana tambahan dari APBD dan APBN.
Dalam beberapa pemberitaan media, yang pada masa itu dikatakan kasubdin bina marga dan kasubdin pengairan yang menangani proyek tersebut, setelah menuai “kegagalan” Dengan asumsi bahwa proyek ini adalah proyek yang tidak cukup berhasil. Yang justru menjadi ironi dan cukup mengherankan lagi saat ini posisi kasubdin bina marga kemudian diangkat menjadi kasubdin pengairan dan kasubdin pengairan di angkat menjadi kasubdin bina marga.
Permasalahan sei tulan adalah sesuatu yang harus ditangani dengan serius, jembatan tersebut merupakan jalur transportasi darat yang menghubungkan ibukota provinsi dengan empat kabupaten di kalimatan tangah seperti Gunung Mas, barito selatan, barito utara, dan barito timur. Bukan hanya dana APBD yang di alokasikan untuk sei tulan bahkan APBN. Dalam sebuah kunjungan Kadis PU untuk melihat langsung kondisinya. Saat itu terlontar bahwa pada awal oktober dipastikan pengerjaan jembatan sei tulan pasti tuntas. Selajutnya ungkapan tersebut sampai saat ini tak terlihat realitasnya, dan masih belum tuntas juga higga sekarang. Lantas yang menjadi pertanyaan siapa yang harus bertanggung jawab atas ini?
Peran seluruh anggota DPRD untuk lebih kritis dan jeli terhadap permasalahan seperti ini sangat ditunggu, karena ini sebuah penyimpangan uang rakyat, atas nama proyek. Dan rakyat sudah membayar mahal (naik gajih) pada keberadaan mereka sebagai refresentase perwakilan dari rakyat itu sendiri.
Kalangan awam pun akan bisa menilai bahwa sebuah karya akan dilihat wujudnya / kuantitas, dengan melihat saja akan nampak kualitasnya, kokohnya sebuah hasil pengerjaan bangunan nampak secara kasat mata. Namun apabila secara wujud nyata yang dapat dilihat saja sudah acak – acakan maka logika kita pun akan berkata seperti apa perencanaannya? Apakah benar telah dilakukan survey dengan baik, atau hanya sekedar “jalan – jalan”. Bila demikian maka bukan pengerjaannya yang tidak benar tetapi perencanaannya.
Kenyataan – kenyataan segabaimana contoh ini kerap kali ditemukan, rakyat diposisikan sebagai objek yang diperlukan untuk melegitimasi melalui perwakilannya. Dalih pembangunan yang selalu “dijual” untuk perwujudan good governance telah lepas dari asas penyelengagaan negara, manipulasi dan persekongkolan jahat kepada negara. KPK wajib turun tangan atas hal seperti ini bahkan bukan hanya itu pemborong pun harus mengganti kerugian yang di akibatkan, selanjutnya petugasnya pun harus di tindak tegas kemudian diberi sangsi bukan malah dipromosikan pada jabatan lain.
Masyarakat pada level bawah tetap akan menjadi kelompok yang paling mudah untuk dijadikan kambing hitam, sementara legislatif tidak bisa diandalkan secara maksimal karena terlalu asyik “selingkuh” dan “bersetubuh” dengan pasangannya (eksekutif), sementara yudikatif tak ubahnya anjing yang kerjanya siap mengggonggong apa bila tidak mendapatkan jatahnya.
Good governance yang berasaskan ketertiban penyelenggaraan negara, kepentingan publik, transparansi, proporsional, profesionalitas, akuntable dan memiliki kepastian hukum tentu akan bisa terwujud jika memang dijalankan dengan baik, dan apabila adanya sebuah komitmen bersama untuk menjalankannya. Yang tentunya bukan hanya sebuah komitmen diatas kertas yang kemudian ditutup dengan map cantik masuk kedalam lemari arsip.
*) - Presiden Mahasiswa BEM Unpar
- Ketua PPD HMI Cabang Palangkaraya