Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

KUTUKAN PULAU DEWATA

MENGUTUK DAN MENGECAM KERAS PENANGKAPAN DAN PENGANIAYAAN YANG DIALAMI OLEH 9 (SEMBILAN) ORANG WARGA ATAS TINDAKAN AKSI MENOLAK PT. SEMEN GRESIK





Kebebasan menyampaikan pendapat telah di jamin dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Ia merupakan hak dasar yang terangkum dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat pentingnya hak ini sebagai manifestasi pengakuan manusia secara utuh, pelaksanaan hak ini di beri kekebalan tersendiri (masuk ke dalam rumpun hak non derogable rights – hak yang tidak boleh dibatasi pelaksanaannya) . Dalam praktek, untuk melindungi hak orang lain terkait, hak ini memiliki pembatasan pelaksanaannya. Akan tetapi kemudian, pemabatasan dimaksud tidak menyentuh pada penghilangan hak dan ketidakpengakuan atas hak ini. Artinya, selama tidak bertentangan denagn kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hokum Internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial bersadarkan Pasal 4 ayat 1 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik.

Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum untuk merespon peristiwa yang berkaitan dengan kepentingannya (termasuk kepentingan individu yang tergabung dalam kelompok tertentu). Jadi, aksi yang dilakukan oleh warga untuk menolak keberadaan PT. Semen Gresik dengan alasan-alasan logis yang menyertainya merupakan perbuatan penggunaan hak sebagaimana di jamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik. Namun alasan penangkapan 9 (sembilan) warga yang menolak keberadaan PT. Semen Gresik oleh Polres sarat dengan pembedaan asal-usul sosial antara warga vis a vis dengan PT. Semen Gresik. Padahal, tugas Apparatus State, dalam hal ini Polri, sebagaimana semboyan dan tugas Polri menurut Undang-Undang yaitu, “Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.” Pun halnya dalam konteks pelaksanaan HAM. Aparat seharusnya melakukan pembiaran (tindakan pasif) ketika warga Negara mengunakan haknya. Apabila terjadi kebalikan dari teori itu, maka dapat dipastikan bahwa Negara melalui Apparatus State-nya telah melakukan pelanggaran terhdap Hak Asasi Manusia!!!

Tindakan berlebihan, selain menangkapi warga, pemukulan dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori PENYIKSAAN sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, adalah tindakan dan perbuatan yang tidak dapat di terima dengan alasan apapun! Terlebih, hak ini dalam kondisi apapun tidak boleh di rampas atau ditiadakan seperti tercantum dalam Pasal 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa “Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.” Menurut Pasal 4 ayat 2 Kovenan yang sama, pengurangan kewajiban atas ketentuan itu sama sekali tidak dibenarkan. Selain itu, tindakan penyiksaan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan sebagaimana Pasal 7 huruf b junto Pasal 9 huruf f Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Daerah Bali menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menuntut kepada Polres Pati untuk segera membebaskan 9 (sembilan) orang warga yang terlibat aksi tanpa alasan apapun;

2. Mendesak dilakukannya pengusutan atas tindakan penyiksaan melalui mekanisme pengadilan umum (HAM);

3. Mengutuk tindakan dan cara tidak profesional Polri dalam memperoleh dan mencari keterangan pada proses peyidikan melalui cara-cara penyiksaan;

4. Mendesak PT. Semen Gresik untuk memenuhi tuntutan warga sebagai pemilik sah wilayah atas sumber-sumber penghidupan yang ada disekitaran wilayah mereka;

5. Mendesak KOMNAS HAM untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas serangkaian peristiwa itu untuk rekomendasi dibentuknya pengadilan HAM.


Demikian pernyataan sikap Walhi Eksekutif Daerah Bali, agar diperhatikan bagi para pihak sebagaimana telah dijelaskan di atas.


Denpasar, 27 Januari 2009

Walhi Eksekutif Daerah Bali

0 Comments:

Post a Comment