Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

Sebenarnya Kita Miskin atau dimiskinkan??

dari milis alumni UIN Jakarta..... .


diteruskan oleh alien dimilis walhi
------------ --------- --------- ------

Sektor pertambangan sebagai sektor yang berpotensi menopang ekonomi Indonesia hanyalah isapan jempol belaka. Berdasarkan APBN 2008, pertambangan umum yang mencakup tambang emas, tembaga, nikel, perak, batubara dan lain-lain ternyata hanya menyumbang 15% dari total APBN.

Menurut pakar perminyakan Kurtubi, minimnya kontribusi pertambangan terhadap pendapatan negara diakibatkan pengelolaan pertambangan yang tidak benar. "Ini bukan salah investor, tetapi kesalahan Undang Undang Pertambangan Nomor 11/1967 dan UU Migas Nomor 22/2001. Karena itu dua Undang Undang itu perlu dicabut segera, karena kedua UU itu membuat sumberdaya alam Indonesia yang sangat kaya tidak mampu dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat," kata Kurtubi saat berbicara dalam sebuah dialog di Plaza Central, Jakarta, Kamis (11/12) kemarin.

Lebih lanjut Kurtubi menjelaskan, dalam APBN 2008 penerimaan sektor pertambangan umum dinilai sangat kecil yaitu sekitar Rp36 triliun. Hal itu, lanjutnya, disebabkan ada kesalahan pengaturan dalam UU Pertambangan Nomor 11/1967. "Dalam UU Pertambangan diatur beberapa hal yang harus diubah. Misalkan, UU Pertambangan mengatur pengelolaan pertambangan yang melibatkan investor harus melalui mekanisme Kontrak Karya dengan ketentuan royalti yang diterima negara sangat kecil yaitu hanya 3 persen. Selain itu, meski Pasal 33 UUD menyebutkan seluruh sumberdaya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, tetap pada UU Pertambangan malah diatur negara bukanlah penguasa sumber daya alam, tetap hanya sebagai pengelola. Konsekuensinya, jika ditemukan sumberdaya mineral di Bumi Indonesia, maka itu bukan milik negara karena negara hanya pengelola bukan pemilik. UU seperti ini salah besar dan merugikan rakyat," ketus Kurtubi.

Lebih lanjut dia mengatakan, dirugikannya bangsa Indonesia dalam UU Pertambangan Nomor 11/1967, diantaranya disebabkan karena UU tersebut secara materi mengadopsi UU Belanda Indische Mijnwet 1890.

"Dalam UU Belanda Indische Mijnwet 1890 juga diatur bahwa investor hanya membayar royalti sebesar 3 persen kepada pemerintahan Belanda di Indonesia. Jadi seperti halnya KUHP kita yang merupakan warisan Belanda, UU Pertambangan kita juga seperti itu. "

Karena itu, Kurtubi mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengubah UU Pertambangan Nomor 11/1967. "Kalau diubah, saya berharap mekanisme kontrak karya dalam pengelolaan pertambangan umum kita harus dihapus. Kalau dalam UU Pertambangan negara hanya menerima royalti 3 persen, maka nanti royalti harus dihapus dan diganti dengan production sharing untuk negara 85 persen dan untuk investor cukup 15 persen."

Selain itu, lanjut Kurtubi, pemerintah harus memiliki mekanisme kontrol untuk mengawasi investor dalam pengelolaan pertambangan. "Kalau untuk minyak dan gas pemerintah memiliki lembaga BPH Migas yang bertugas mengontrol perusahaan-perusaha an itu. Tapi dalam bidang pertambangan umum, sampai sekarang pemerintah tidak tahu berapa volume produksi pertambangan emas, tembaga, nikel, perak dan batubara yang diproduksi, diekspor serta berapa harga yang dijual perusahaan-perusaha an itu. Contohnya Freeport, sampai detik ini pemerintah tidak tahu berapa banyak produksi emas Freeport per hari di Papua dan berapa harga yang mereka jual ke luar negeri. Ini 'kan kacau. Sumberdaya alam negeri ini malah dinikmati asing," kata doktor ahli pertambangan yang juga dosen Pascasarjana UI itu.

Menanggapi Kurtubi, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan sependapat. Menurut Muhaimin, keterpurukan ekonomi Indonesia merupakan indikasi rakyat dan negara tidak lagi berdaulat. "Kita perlu meninjau kembali sejumlah perundang-undangan kita yang tampaknya menyimpang dari amanah konstitusi. Padahal dengan ekonomi berbasis konstitusi, sudah jelas sumber daya alam digunakan untuk kesejahteraan rakyat.Kerapuhan kita itu tidak pernah diantisipasi dengan baik oleh pemerintah dan DPR," kata pria yang akrab disapa Cak Imin.

--
--
Khalisah Khalid
Mobile Phone : +62813 11187 498
Email : sangperempuan@ gmail.com
YM : aliencantik@ yahoo.com
www.sangperempuan. blogspot. com
__._,_.___

0 Comments:

Post a Comment