Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

KESEJAHTERAAN - Nasib Korban Konflik Dipertanyakan

KESEJAHTERAAN
Nasib Korban Konflik Dipertanyakan
Jumat, 2 Januari 2009 | 01:12 WIB

Jakarta, Kompas - Kelangsungan hidup sedikitnya 1.300 warga Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau, yang sebagian besar melarikan diri masuk ke hutan setelah penyerangan polisi pada 18 Desember 2008 hingga sekarang masih dipertanyakan. Pemerintah didesak untuk menyatakan penyerangan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

”Suplai makanan tidak bisa kami sampaikan karena tidak diketahui keberadaan dan kelangsungan hidup warga yang melarikan diri ke hutan-hutan,” kata Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Teguh Surya dalam konferensi pers bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Rabu (31/12) di Jakarta.

Penyerangan Dusun Suluk Bongkal terkait penggusuran warga yang dianggap menempati lokasi pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) kepada perusahaan swasta yang diizinkan mengelola areal seluas 299.975 hektar sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743/Kpts-II/ 1996.

Walhi mendukung warga untuk bersikeras mempertahankan lokasi dengan dasar penetapan Dusun Suluk Bongkal sah sebagai perkampungan yang ditetapkan Bupati Bengkalis, 12 Maret 2007, seluas 4.856 hektar. Hal itu tertuang pula di dalam Lembaran Pemkab Bengkalis.

PHK buruh

Pada konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasbi Khamid Istakhori dan Sekjen FSP2KI Etin Rodiana menyampaikan, saat ini terjadi akal-akalan perusahaan industri pulp dan kertas melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruhnya dengan alasan kekurangan pasokan bahan baku. Padahal, PHK itu digunakan sebagai upaya negosiasi perusahaan dengan pemerintah untuk menambah luasan izin pengelolaan hutan alam.

”Serikat buruh menolak tegas dilakukannya PHK sebelum diketahui kapasitas pasokan bahan baku dari areal hutan yang dikelola setiap perusahaan sesuai perizinan yang dimiliki,” kata Etin. (NAW)

0 Comments:

Post a Comment