Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

Siaran Pers JATAM, WALHI, HuMA, ICEL, KIARA, KAU, SPI - 18 Desember 2008

UU Minerba: Partai Berkuasa Langgengkan Rezim Keruk Cepat Jual Murah

Seperti ular berganti kulit, UU Minerba akan melanggengkan rejim keruk
cepat dan jual murah masa Orde Baru hingga pemerintahan SBY.
Undang-Undang ini dibungkus asas dan tujuan yang tampaknya lebih baik,
manusiawi dan peduli terhadap lingkungan, dengan memuat asas seperti
keadilan, partisipatif, transparansi, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Tapi kenyataannya, pasal-pasalnya beresiko membahayakan
keselamatan warga negara dan lingkungan sekitarnya.

UU Minerba disahkan dua hari lalu, diwarnai keluarnya 3 fraksi dari
ruang Sidang Senayan, yang hanya memperkarakan pasal peralihan. Jelas
pasal ini hasil kompromi partai-partai penguasa di Senayan, yang selama
ini banyak mendapat manfaat dari sektor pertambangan. Pasal yang secara
substansial kontradiktif satu sama lain dan dikhawatirkan tidak
operasional pada akhirnya.

Celakanya, partai-partai penguasa Senayan sama sekali tak memperkarakan
hal-hal mendasar. Pasal-pasal UU Minerba tidak menapak realita masalah
pertambangan di Indonesia, yang telah berlangsung 4 dekade lebih. Jika
dilihat cepat, ada beberapa hal krusial dalam UU Minerba.

Pertama. Tanpa tahapan kaji ulang dan renegosiasi Kontrak Karya (KK),
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B ) dan Kuasa
Pertambangan (KP), UU Minerba tak akan operasional. Sebab, di lapang
konsesi tambang yang diberikan semasa rejim orde baru, meningkat pesat
di rejim Otoda, sudah sedemikian luas. Dan sebagian besar konsesi telah
dikuasai pemegang KK dan PKP2B. Sementara, di UU ini keduanya tak boleh
disentuh.

Kedua. Di lapang, pasal-pasal UU Minerba akan menambah carut marut dan
memperparah konflik agraria. UU ini menguatkan ego sektoral, melalui
lahirnya Wilayah Pertambangan. Padahal di lapang, daratan kepulauan
sudah di kapling-kapling peruntukan dan perijinan industri ekstraktif
lainnya, macam kawasan lindung, penebangan hutan, perkebunan kelapa
sawit dan pertambangan. Adanya Wilayah Ijin Pertambangan Khusus (WIPK)
pada tahap kegiatan produksi seluas 25.000 Ha, tampak lebih maju
dibanding ketentuan perundang-undangan yang lama. Namun perusahaan
tambang bisa saja memiliki luas konsesi yang sama dengan Undang-undang
sebelumnya, jika memiliki beberapa IUPK dalam sebuah Wilayah Pertambangan.

Ketiga. Kriminalisasi warga negara. Celaka bagi penduduk lokal, dalam
penetapan wilayah pertambangan, ruang yang tersedia dalam UU Minerba
paling jauh hanya diperhatikan, tapi tak memiliki kekuatan. Veto rakyat
tak diakui, mereka hanya punya dua pilihan, ganti rugi sepihak atau
memperkarakan ke pengadilan. Bahkan, mereka beresiko dipidana setahun
dan denda 100 juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. Ini lebih
represif dibanding UU sebelumnya. Sementara konflik-konflik yang lahir
dari penerapan UU sebelumnya tak disediakan ruang penyelesaian dalam UU
Minerba.

Keempat. Kawasan-kawasan lindung dan hutan adat tersisa akan terancam.
Sebab alih fungsi kawasan-kawasan ini bisa dilaksanakan setelah ada izin
dari pemerintah.

Kelima. UU Minerba bias darat. Ia tidak menempatkan urgensi menjaga dan
melindungi perairan pesisir dan laut, baik sebagai ruang hidup
masyarakat nelayan maupun untuk keberlanjutan lingkungan. Dalam banyak
kasus, wilayah pesisir dan laut menjadi jamban limbah dan kegiatan
pertambangan. Hak masyarakat nelayan atas kualitas perairan yang sehat
diabaikan.

Keenam. UU ini menggunakan pendekatan administratif dalam proses
perijinannya. Hal ini dipastikan tidak akan dapat efektif dalam
penanganan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdimensi
ekologis. Ambil contoh, pencemaran pertambangan di perairan laut, dapat
meluas melampaui wilayah izin konsesi yang diberikan pemerintah.

Ketujuh. UU Minerba akan mempercepat perusakan prasarana dan sarana
umum, dengan memperbolehkannya dimanfaatkan menjadi sarana pertambangan.

Kedelapan. UU Minerba kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup, yang
mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan
terhadap korporasi, mana kala terjadi perusakan lingkungan.
Undang-undang ini menghadapkan rakyat ,di kawasan terisolir informasi
dan keberdayaan hukum berhadapan dengan perusahaan tambang yang memiliki
modal menyewa ahli hukum dan konsultan, juga membayar iklan di media.

UU ini tak menapak bumi dan abai terhadap situasi terkini dalam negeri,
tak hanya dalam kehancuran lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang
marak terjadi. Tapi juga makin menipisnya cadangan, tingginya angka
produksi dan melayani kebutuhan asing serta konsumsi bahan mineral
dalam negeri.

Partai-partai berkuasa di Senayan harus digugat keberadaannya, karena
melanggengkan rejim keruk cepat jual murah bahan tambang Indonesia. Ini
jelas bertentangan dengan asas dan tujuan yang ditetapkannya sendiri,
dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 33. [ ]

Kontrak Media :
Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA): 08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL): 08129508335
Riza Damanik (Sekjen KIARA) : 0818773515
Dani Setiawan (Koordinator KAU) : 08129671744
Henry Saragih (Koordinator SPI) : 08163144441

0 Comments:

Post a Comment