Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....
Tampilkan postingan dengan label undang undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label undang undang. Tampilkan semua postingan

Siaran Pers JATAM, WALHI, HuMA, ICEL, KIARA, KAU, SPI - 18 Desember 2008

UU Minerba: Partai Berkuasa Langgengkan Rezim Keruk Cepat Jual Murah

Seperti ular berganti kulit, UU Minerba akan melanggengkan rejim keruk
cepat dan jual murah masa Orde Baru hingga pemerintahan SBY.
Undang-Undang ini dibungkus asas dan tujuan yang tampaknya lebih baik,
manusiawi dan peduli terhadap lingkungan, dengan memuat asas seperti
keadilan, partisipatif, transparansi, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Tapi kenyataannya, pasal-pasalnya beresiko membahayakan
keselamatan warga negara dan lingkungan sekitarnya.

UU Minerba disahkan dua hari lalu, diwarnai keluarnya 3 fraksi dari
ruang Sidang Senayan, yang hanya memperkarakan pasal peralihan. Jelas
pasal ini hasil kompromi partai-partai penguasa di Senayan, yang selama
ini banyak mendapat manfaat dari sektor pertambangan. Pasal yang secara
substansial kontradiktif satu sama lain dan dikhawatirkan tidak
operasional pada akhirnya.

Celakanya, partai-partai penguasa Senayan sama sekali tak memperkarakan
hal-hal mendasar. Pasal-pasal UU Minerba tidak menapak realita masalah
pertambangan di Indonesia, yang telah berlangsung 4 dekade lebih. Jika
dilihat cepat, ada beberapa hal krusial dalam UU Minerba.

Pertama. Tanpa tahapan kaji ulang dan renegosiasi Kontrak Karya (KK),
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B ) dan Kuasa
Pertambangan (KP), UU Minerba tak akan operasional. Sebab, di lapang
konsesi tambang yang diberikan semasa rejim orde baru, meningkat pesat
di rejim Otoda, sudah sedemikian luas. Dan sebagian besar konsesi telah
dikuasai pemegang KK dan PKP2B. Sementara, di UU ini keduanya tak boleh
disentuh.

Kedua. Di lapang, pasal-pasal UU Minerba akan menambah carut marut dan
memperparah konflik agraria. UU ini menguatkan ego sektoral, melalui
lahirnya Wilayah Pertambangan. Padahal di lapang, daratan kepulauan
sudah di kapling-kapling peruntukan dan perijinan industri ekstraktif
lainnya, macam kawasan lindung, penebangan hutan, perkebunan kelapa
sawit dan pertambangan. Adanya Wilayah Ijin Pertambangan Khusus (WIPK)
pada tahap kegiatan produksi seluas 25.000 Ha, tampak lebih maju
dibanding ketentuan perundang-undangan yang lama. Namun perusahaan
tambang bisa saja memiliki luas konsesi yang sama dengan Undang-undang
sebelumnya, jika memiliki beberapa IUPK dalam sebuah Wilayah Pertambangan.

Ketiga. Kriminalisasi warga negara. Celaka bagi penduduk lokal, dalam
penetapan wilayah pertambangan, ruang yang tersedia dalam UU Minerba
paling jauh hanya diperhatikan, tapi tak memiliki kekuatan. Veto rakyat
tak diakui, mereka hanya punya dua pilihan, ganti rugi sepihak atau
memperkarakan ke pengadilan. Bahkan, mereka beresiko dipidana setahun
dan denda 100 juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. Ini lebih
represif dibanding UU sebelumnya. Sementara konflik-konflik yang lahir
dari penerapan UU sebelumnya tak disediakan ruang penyelesaian dalam UU
Minerba.

Keempat. Kawasan-kawasan lindung dan hutan adat tersisa akan terancam.
Sebab alih fungsi kawasan-kawasan ini bisa dilaksanakan setelah ada izin
dari pemerintah.

Kelima. UU Minerba bias darat. Ia tidak menempatkan urgensi menjaga dan
melindungi perairan pesisir dan laut, baik sebagai ruang hidup
masyarakat nelayan maupun untuk keberlanjutan lingkungan. Dalam banyak
kasus, wilayah pesisir dan laut menjadi jamban limbah dan kegiatan
pertambangan. Hak masyarakat nelayan atas kualitas perairan yang sehat
diabaikan.

Keenam. UU ini menggunakan pendekatan administratif dalam proses
perijinannya. Hal ini dipastikan tidak akan dapat efektif dalam
penanganan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdimensi
ekologis. Ambil contoh, pencemaran pertambangan di perairan laut, dapat
meluas melampaui wilayah izin konsesi yang diberikan pemerintah.

Ketujuh. UU Minerba akan mempercepat perusakan prasarana dan sarana
umum, dengan memperbolehkannya dimanfaatkan menjadi sarana pertambangan.

Kedelapan. UU Minerba kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup, yang
mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan
terhadap korporasi, mana kala terjadi perusakan lingkungan.
Undang-undang ini menghadapkan rakyat ,di kawasan terisolir informasi
dan keberdayaan hukum berhadapan dengan perusahaan tambang yang memiliki
modal menyewa ahli hukum dan konsultan, juga membayar iklan di media.

UU ini tak menapak bumi dan abai terhadap situasi terkini dalam negeri,
tak hanya dalam kehancuran lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang
marak terjadi. Tapi juga makin menipisnya cadangan, tingginya angka
produksi dan melayani kebutuhan asing serta konsumsi bahan mineral
dalam negeri.

Partai-partai berkuasa di Senayan harus digugat keberadaannya, karena
melanggengkan rejim keruk cepat jual murah bahan tambang Indonesia. Ini
jelas bertentangan dengan asas dan tujuan yang ditetapkannya sendiri,
dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 33. [ ]

Kontrak Media :
Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA): 08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL): 08129508335
Riza Damanik (Sekjen KIARA) : 0818773515
Dani Setiawan (Koordinator KAU) : 08129671744
Henry Saragih (Koordinator SPI) : 08163144441

RUU MINERBA PERPARAH PEMISKINAN &
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN

Siaran Pers JATAM - WALHI - ICEL - HuMA, 5 Desember 2008

Pemerintah dan DPR RI rupanya tutup mata terhadap praktek-praktek pertambangan lewat UU No 11/1967, yang telah berlaku lebih 4 dekade. Terakhir, mereka akan menuntaskan Rancangan UU Mineral & Batubara, disingkat RUU Minerba dan segera disahkan di rapat paripurna DPR RI minggu depan. Semangat RUU ini tak banyak berubah, Keruk cepat, jual murah. Bisa dipastikan, konflik dan pemiskinan masyarakat serta kerusakan lingkungan di sekitar pertambangan akan naik.

Pertambangan skala besar telah melahirkan banyak masalah, tak hanya kepada masyarakat sekitar, tapi juga kerugian bagi negara. Mulai PT Freeport Indonesia di Papua hingga Laverton Gold di Sumatera. Demikian pula tambang-tambang rakyat di Bangka Belitung hingga tepian sungai-sungai di pulau Kalimantan . Perusahaan asing pertambangan diperlakukan istimewa, sepanjang bahan tambang hanya dipandang sebagai komoditas dagang penghasil devisa, yang tak punya daya rusak. Sejak dulu, Industri tambang Indonesia tak naik kelas, hanya menjadi penyedia bahan mentah, yang mensubsidi ekonomi negara-negara maju lewat ekspor, dan menjadi pasar raksasa produk olahannya di negara lain, kemudian. Sementara di lingkungan sekitar tambang rusak berat dan warganya makin miskin.

Celakanya, RUU Minerba tidak tanggap. Lagi-lagi, isinya abai terhadap posisi masyarakat, baik saat menentukan Wilayah Pertambangan hingga saat tambang beroperasi. Ia akan melanggengkan perebutan paksa ruang hidup dan sumber-sumber pengidupan rakyat oleh perusahaan tambang,dibantu pemerintah. Mengikuti UU lama, rancangan ini mengkriminalkan rakyat yang menolak wilayah kelolanya ditambang.

Saat carut marut perijinan tambang terus berlangsung dan makin tak terkontrol di masa otonomi. RUU Minerba justru mengatur keluarnya ijin-ijin baru. Bukan cara jitu mengkaji ulang perijinan yang sudah ada, yang tumpang tindih, melanggar hukum dan jumlahnya tidak masuk akal ,untuk negara kepulauan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa ini.

Anehnya, tak satupun fraksi di DPR RI yang kritis dan menyerukan masalah kaji ulang. Ironisnya, partai penguasa, Golkar dan Demokrat justru terus memaksa memberikan perlakukan istimewa bagi perusahan asing, melalui Perijinan Usaha Pertambangan. RUU Minerba tak menawarkan perubahan mendasar bagi pengelolan sektor tambang yang mandiri, berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan sekitar, ujar Siti Maemunah, koordinator nasional JATAM.

Semangat RUU Minerba, masih keruk cepat, jual murah. Ruang hidup rakyat, maupun kawasan lindung, yang dilarang untuk kegiatan Pertambangan bisa saja ditambang, jika mendapatkan izin Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sungguh, nasib bangsa akan terpuruk jika RUU Minerba ini tak diperbaiki.

Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI menyatakan, Posisi rakyat dan kawasan lindung terancam dengan ketentuan ini ditengah keberadaan budaya korupsi yang marak di lembaga pemerintahan dan perwakilan rakyat, sebagaimana tampak dalam beberapa kasus alih kawasan lindung yang beberapa diantaranya sekarang sedang dalam proses pengadilan.

Jika tak mau menjerumuskan bangsa ini melalui kebijakan yang buruk, Pemerintah dan DPR RI harus segera memperbaiki subtansi RUU Minerba. Rancangan ini harus memasukkan mandat dilakukannya kaji ulang perijinan yang telah ada melalui upaya moratorium bertahap, mensyaratkan penghitungan daya dukung lingkungan dan veto rakyat sekitar pertambangan dan menegaskan arah pembangunan indusutri tambang yang bertanggungj jawab, adil, mandiri dan hanya memenuhi kebutuhan domestik. [ ]

Kontrak Media :

Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA):08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL):08129508335

;;