Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....
Tampilkan postingan dengan label partai buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label partai buruh. Tampilkan semua postingan

KESEJAHTERAAN - Nasib Korban Konflik Dipertanyakan

KESEJAHTERAAN
Nasib Korban Konflik Dipertanyakan
Jumat, 2 Januari 2009 | 01:12 WIB

Jakarta, Kompas - Kelangsungan hidup sedikitnya 1.300 warga Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau, yang sebagian besar melarikan diri masuk ke hutan setelah penyerangan polisi pada 18 Desember 2008 hingga sekarang masih dipertanyakan. Pemerintah didesak untuk menyatakan penyerangan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

”Suplai makanan tidak bisa kami sampaikan karena tidak diketahui keberadaan dan kelangsungan hidup warga yang melarikan diri ke hutan-hutan,” kata Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Teguh Surya dalam konferensi pers bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Rabu (31/12) di Jakarta.

Penyerangan Dusun Suluk Bongkal terkait penggusuran warga yang dianggap menempati lokasi pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) kepada perusahaan swasta yang diizinkan mengelola areal seluas 299.975 hektar sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743/Kpts-II/ 1996.

Walhi mendukung warga untuk bersikeras mempertahankan lokasi dengan dasar penetapan Dusun Suluk Bongkal sah sebagai perkampungan yang ditetapkan Bupati Bengkalis, 12 Maret 2007, seluas 4.856 hektar. Hal itu tertuang pula di dalam Lembaran Pemkab Bengkalis.

PHK buruh

Pada konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasbi Khamid Istakhori dan Sekjen FSP2KI Etin Rodiana menyampaikan, saat ini terjadi akal-akalan perusahaan industri pulp dan kertas melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruhnya dengan alasan kekurangan pasokan bahan baku. Padahal, PHK itu digunakan sebagai upaya negosiasi perusahaan dengan pemerintah untuk menambah luasan izin pengelolaan hutan alam.

”Serikat buruh menolak tegas dilakukannya PHK sebelum diketahui kapasitas pasokan bahan baku dari areal hutan yang dikelola setiap perusahaan sesuai perizinan yang dimiliki,” kata Etin. (NAW)

Siaran Pers JATAM, WALHI, HuMA, ICEL, KIARA, KAU, SPI - 18 Desember 2008

UU Minerba: Partai Berkuasa Langgengkan Rezim Keruk Cepat Jual Murah

Seperti ular berganti kulit, UU Minerba akan melanggengkan rejim keruk
cepat dan jual murah masa Orde Baru hingga pemerintahan SBY.
Undang-Undang ini dibungkus asas dan tujuan yang tampaknya lebih baik,
manusiawi dan peduli terhadap lingkungan, dengan memuat asas seperti
keadilan, partisipatif, transparansi, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Tapi kenyataannya, pasal-pasalnya beresiko membahayakan
keselamatan warga negara dan lingkungan sekitarnya.

UU Minerba disahkan dua hari lalu, diwarnai keluarnya 3 fraksi dari
ruang Sidang Senayan, yang hanya memperkarakan pasal peralihan. Jelas
pasal ini hasil kompromi partai-partai penguasa di Senayan, yang selama
ini banyak mendapat manfaat dari sektor pertambangan. Pasal yang secara
substansial kontradiktif satu sama lain dan dikhawatirkan tidak
operasional pada akhirnya.

Celakanya, partai-partai penguasa Senayan sama sekali tak memperkarakan
hal-hal mendasar. Pasal-pasal UU Minerba tidak menapak realita masalah
pertambangan di Indonesia, yang telah berlangsung 4 dekade lebih. Jika
dilihat cepat, ada beberapa hal krusial dalam UU Minerba.

Pertama. Tanpa tahapan kaji ulang dan renegosiasi Kontrak Karya (KK),
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B ) dan Kuasa
Pertambangan (KP), UU Minerba tak akan operasional. Sebab, di lapang
konsesi tambang yang diberikan semasa rejim orde baru, meningkat pesat
di rejim Otoda, sudah sedemikian luas. Dan sebagian besar konsesi telah
dikuasai pemegang KK dan PKP2B. Sementara, di UU ini keduanya tak boleh
disentuh.

Kedua. Di lapang, pasal-pasal UU Minerba akan menambah carut marut dan
memperparah konflik agraria. UU ini menguatkan ego sektoral, melalui
lahirnya Wilayah Pertambangan. Padahal di lapang, daratan kepulauan
sudah di kapling-kapling peruntukan dan perijinan industri ekstraktif
lainnya, macam kawasan lindung, penebangan hutan, perkebunan kelapa
sawit dan pertambangan. Adanya Wilayah Ijin Pertambangan Khusus (WIPK)
pada tahap kegiatan produksi seluas 25.000 Ha, tampak lebih maju
dibanding ketentuan perundang-undangan yang lama. Namun perusahaan
tambang bisa saja memiliki luas konsesi yang sama dengan Undang-undang
sebelumnya, jika memiliki beberapa IUPK dalam sebuah Wilayah Pertambangan.

Ketiga. Kriminalisasi warga negara. Celaka bagi penduduk lokal, dalam
penetapan wilayah pertambangan, ruang yang tersedia dalam UU Minerba
paling jauh hanya diperhatikan, tapi tak memiliki kekuatan. Veto rakyat
tak diakui, mereka hanya punya dua pilihan, ganti rugi sepihak atau
memperkarakan ke pengadilan. Bahkan, mereka beresiko dipidana setahun
dan denda 100 juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. Ini lebih
represif dibanding UU sebelumnya. Sementara konflik-konflik yang lahir
dari penerapan UU sebelumnya tak disediakan ruang penyelesaian dalam UU
Minerba.

Keempat. Kawasan-kawasan lindung dan hutan adat tersisa akan terancam.
Sebab alih fungsi kawasan-kawasan ini bisa dilaksanakan setelah ada izin
dari pemerintah.

Kelima. UU Minerba bias darat. Ia tidak menempatkan urgensi menjaga dan
melindungi perairan pesisir dan laut, baik sebagai ruang hidup
masyarakat nelayan maupun untuk keberlanjutan lingkungan. Dalam banyak
kasus, wilayah pesisir dan laut menjadi jamban limbah dan kegiatan
pertambangan. Hak masyarakat nelayan atas kualitas perairan yang sehat
diabaikan.

Keenam. UU ini menggunakan pendekatan administratif dalam proses
perijinannya. Hal ini dipastikan tidak akan dapat efektif dalam
penanganan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berdimensi
ekologis. Ambil contoh, pencemaran pertambangan di perairan laut, dapat
meluas melampaui wilayah izin konsesi yang diberikan pemerintah.

Ketujuh. UU Minerba akan mempercepat perusakan prasarana dan sarana
umum, dengan memperbolehkannya dimanfaatkan menjadi sarana pertambangan.

Kedelapan. UU Minerba kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup, yang
mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan
terhadap korporasi, mana kala terjadi perusakan lingkungan.
Undang-undang ini menghadapkan rakyat ,di kawasan terisolir informasi
dan keberdayaan hukum berhadapan dengan perusahaan tambang yang memiliki
modal menyewa ahli hukum dan konsultan, juga membayar iklan di media.

UU ini tak menapak bumi dan abai terhadap situasi terkini dalam negeri,
tak hanya dalam kehancuran lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang
marak terjadi. Tapi juga makin menipisnya cadangan, tingginya angka
produksi dan melayani kebutuhan asing serta konsumsi bahan mineral
dalam negeri.

Partai-partai berkuasa di Senayan harus digugat keberadaannya, karena
melanggengkan rejim keruk cepat jual murah bahan tambang Indonesia. Ini
jelas bertentangan dengan asas dan tujuan yang ditetapkannya sendiri,
dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 33. [ ]

Kontrak Media :
Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA): 08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL): 08129508335
Riza Damanik (Sekjen KIARA) : 0818773515
Dani Setiawan (Koordinator KAU) : 08129671744
Henry Saragih (Koordinator SPI) : 08163144441

SKB 4 Menteri Sengsarakan Buruh


SKB 4 Menteri Sengsarakan Kaum Buruh.

Kaltengpost (18 november 2008)


Palangakaraya, penerbitan Surat Kepeutusan Bersama (SKB) empat menteri pada tanggal 22 Oktober 2008 lalu menyengsarakan kaum buruh. Pasal – pasal didalamnya dinilai hanya berpihak pada pengusaha dan merugikan kamu buruh. Misalnya pada pasal 3 yang sangat menekankan upah dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Isinya ” gubenur dalam menetapkan upah minimum mungupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Hal ini diungkap ketua KP Sarekat Hijau Indonesia kalteng M. Ahmadi ”SKB empat menteri jelas2 merugikan kamu buruh, yang sudah sengsara menjadi makin sengsara” ujar Ahmadi dalam rillisnya kepada Kalteng post sabtu 16/11 lalu.

Menurut Ahmadi keprihatinya tersebut merupakan respon dari gerakan kaum buruh yang begitu fenomenal diberbagai tempat. Ada baiknya juga menjadi cermin bersama, lebih - lebih Kalteng yang beberapa waktu lalu ribuan karyawan (2.596 orang red) sempat diliburkan oleh Perusahan Besar Swasta (PBS) dengan dalih imbas krisi moneter global saat ini.

Alih – alih tersebut ucap mantan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Palangkaraya (Unpar) ini, ditambah lagi tindakan pemerintah yang mengeluarkan SKB empat menteri. Salah satu pointnya upah minimum atau biaya penentuanya akan ditentukan oleh perusahaan dan pekerja.

”Tentu ini (SKB empat menteri red) adalah cara tak bijak yang dilakukan oleh pemerintah, karena pintu investasi itu melalui mereka. Tetapi saat bicara kesejahteraan rakyat khususnya perekerja swasta pemerintah lepas tangan. Tentu saja perusahaan nantinya akan bertindak semena – mena terhadap karyawanya” ucapnya.

Ahmadi sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang selalu pro investasi untuk perusahaan. Apalagi hal itu masih saja berlajut ditengah – tengah iklim politik atau kampaye pemimpin negeri atau daerah yang selalu bicara tentang kesejahteraan rakyatnya. Padahal hampir 80% rakyat Indonesia adalah buruh, baik itu buruh kasar mapuan buruh lunak.

"himbauan saya, inilah saatnya buruh atau klompok yang selalu diupah, yang bisa "orang' upah dan disuruh sekendak "orang" sudah harus mengevaluasi mana lawan dan mana kawan, mana yang memang pro buruh dan yang tidak, jangan sampai penzholiman terhadap kaum buruh terus terjadi, munculnya kelompok - kelompok mengatas namakan buruh padahal hanya mengambil pemenfaatannya saja, ada buruh yang tidak memburuh, yang bicara tentang upah minimum buruh saja tidak pernah bagaimana mau bicara tentang kesejahteraan buruh. Tentu ini merupakan sesuatu yang tidak boleh terjadi, mereka hanya bisa memanfaatkan kaum buruh dengan duduk - duduk dikursi empuk” kata Ahmadi, masih dalam rillisnya,

Berdasarkan pemberiataan sebelumnya, karyawan beberapa perusahaan bidang perkayuan dan perkebunan terkena imbas krisis moneter Amerika Serikat (AS). Sebanyak 2.596 pekerja diliburkan.
Sejumlah perusahaan yang meliburkan karyawanya antara lain PT Korindo di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk 1.500 pekerja selama tanggl 1 – 9 November 2008. kemudian PT Bumi Asri Persaman (BAP) di Barito Selatan (Barsel) sebanyak 425 karyawan pada tanggal 13 – 19 Oktober 2008, dan 641 karyawan PT Antang Permai Plywood Industri (APPI) di Kapuas yang rencananya akan kembali bekerja pada tanggl 15 November 2008.

Perusahaan lainnya yakni PT Sukses Karya Mandiri di Sukamara sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 30 oarang karyawannya. Ini dikarenakan perusahaan tersebut bergabung atau merger dengan PT Sampoerna. 30 keryawan ii kemudian dipekerjakan di PT Sampoerna(def/sma).

;;