Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....
Tampilkan postingan dengan label sosial demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial demokrasi. Tampilkan semua postingan

Walfare State

Oleh : M. Ahmadi*)


Walfare State (Negara Kesejahteraan) mungkn ini merupakan istilah lama yang nyaris menghilang, maret 2009 lalu disebuah pelosok Kabupaten Barito Selatan pada sebuah baliho berukuran cukup besar tulisan walfare state ini terpangpang, ”walfare state untuk semua” demikian bunyi tulisan tersebut.

Terdengar asing memang, hanya inilah yang salalu menjadi jargon – jargon yang kerap kali keluar dari lidah manis elit politik dewasa ini. Jika walfare state (negara yang sejahtera – kesejahteraan negara) merupakan sebuah cita – cita, harusnya ini merupakan sebuah keniscayaan yang menjadi kewajiban, berdosa apabila tidak dibayar (diwujudkan) oleh penyengggara negara ini.

Sederhananya walfare state merupakan sebuah sistem di mana pemerintahan negara bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang bisa diwujudkan dalam lima pilar kenegaraan, yaitu demokrasi, rule of law, perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan anti diskriminasi.

Jika kemudian beragam aturan dan setumpuk kesepakatan yang tertuangan kedalam sebuah undang – undang di negeri ini telah mengatur tentang hal tersebut, misalnya : DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia), 10 Desember th. 1948 : Pasal 22 : “Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara”
Dilanjut dengan Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya (16 Desember 1966) : Pasal 3 : “Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini”.

Disamping hal - hal yang bersifat kesepakatan – keepakatan international tersebut UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”; UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, Pasal 11 Ayat (1) disebutkan tentang “Hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya, termasuk hak untuk memperoleh pangan, sandang, dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup secara terus menerus” UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 5 : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat”; UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM : Pasal 9 Ayat (1); memerlukan ketersediaan tanah untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan berupa milik yang dapat dipunyai bagi diri sendiri maupun bersama-sama dengan masyarakat

Kutipan – kutipan diatas hanya sekelumit dari bertumpuk – tumpuk aturan dan perundangan – udangan yang berlaku di negeri ini, sayangnya sebuah kesejahteraan yang di cita – citakan oleh ibu petiwi hanya sebatas cita – cita, yang mungkin lebih sulit dari pada meraih / menuju bulan di wilayah tata surya sana.

Jika dakwaan kepada kelompok putih (golput) pada pemilu lalu adalah haram dan pelanggar undang – undang, maka tentu penyelenggara negara ini patut kiranya mendapatkan julukan yang setara “Pengkhianat Pancasila” (in pancasilais) dan pengkhianat undang – undang (in konstituonal). Betapa tidak; dari 5 (lima) sila yang terkandung di dalam Pancasila perlu di ingat salah satunya dengan jelas dan terang bicara tentang “kesejahteraan dan keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dan Pancasila tidak sama sekali mengamanahkan tentang nilai – nilai komprador (kapitaslis) didalamnya. Kemudian dari UUD 1945 yang menjadi dasar dari segala peraturan dan perundangan – undangan yang ada di negeri ini secara tegas mengamanahkan tentang kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat inodesia – bukan untuk rakyat di begeri lain.

Alat produksi yang menjadi sandaran utama guna menuju kesejahteraan sudah menjadi sesuatu yang langka bagi rakyat di negeri ini, lahan pertanian yang menghasilkan berton – ton beras sudah tergantikan dengan pabrik / industri mobil dan motor, yang sesekali menjadi ancaman PHK bagi perkerjanya karena sang Tuan pemilik tak ingin merugi. lahan persawahan berubah menjadi kawasan perumahan elit dan sebagainya, yang kemudian hanya bisa dimiliki oleh segelintir orang saja. Tetap yang di untungkan adalah pengembangnya. Sementara si petani dan pemilik persawahan akhirnya harus kehilangan sawahnya yang juga kehilangan mata pencariannya. Hingga kemudian memaksanya harus mengais rejeki dengan pergi ke kota menjadi pemulung sampah dan menginap di kolong – kolong jembatan. Kawasan permukiman penduduk kelas menengah kebawah kemudian berubah menjadi apartemen dan pusat – pusat belanja yang membuat Pemukim sebelumnya harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi ketempat lain ditempat yang lebih sempit dan kumuh.

Angka statistik pertumbuhan ekonomi memang membaik, sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI dalam beberapa pidatonya, nilai APBN terus bertambah, pada tahun 2009 tembus di angka 800 Triliun, padahal angka tersebut harus di potong terlebih dahulu oleh pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo november nanti sebesar 300 triliun, dana pemilu 23 triliun, dan stimulus krisis ekonomi sebesar 74 triliun. Artinya hampir 50% dari APBN tahun 2009 ini itu terpotong habis. Selajutnya info tentang angka kemiskinan terus berkurang, sementara disisi lain pemulung, pengemis semakin bertambah, jumlah rakyat yang di jarah dan dihancurkan tempat tinggalnya oleh satpol PP untuk digantikan dengan apartemen dan carrefour juga semakin bertambah. Rumah Susun Miskin (rusukin) yang tadinya di peruntukan untuk keluarga miskin dengan pengahsilan Rp. 3 juta kebawah, pada mereka yang tanah dan permukimannya telah di ganti dengan pabrik / industri, dan pembangunannya mendapatkan subsidi dari pemerintah di kerjakan oleh pengembang, ternyata hanya menjadi mimpi bagi mereka (keluarga miskin red), berata tidak, rakyat yang berpanghasilan Rp. 3 Juta kebawah tersebut harus menebus kepada pengembang senilai Rp. 191.000.000 / petak / KK dengan alasan pengembang tidak mau rugi bila harga Rusukin tersebut lebih murah dari itu.

Cara penyelenggaraan semacam ini seakan semakin menggambarkan bahwa penyelenggara negara ini memeng hanya memikirkan kaum pemodal dan se akan mengatakan bahwa si petani yang kemudian menjadi pemulung kota karena lahan pertanian telah berganti menjadi pabrik, pengemis dan penghuni kolong jembatan itu bukan urusan mereka (penyelenggara negara red) yang sesekali bisa meraka tangkapi, pukuli, dan mereka hancurkan rumah – rumah kolongnya. Padahal hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun telah ditetapkan dalam Undang – Undang di negeri ini. Yang jika dikaitkan dengan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi, rakyat miskin terus berkurang, APBN terus bertambah sangatlah berbanding terbalik dengan fenomena – fenomena di atas. Dan ini tentunnya adalah sesuatu yang sangat inkostituonal, yang telah diberlakukan oleh penyelenggara negara di negeri ini.

Sejak awal sejarah bangsa ini memulai peradabannya, diawali dari jaman feodalisme dimana terjadi perbedaan yang begitu besar antara raja dan kaum jelata (kaum Priyayi dan kaum Pariah), kemudian masuk pada masa kolonialisme yakni dimana penjajahan dimulai, yang di dalamnya terjadi persekutuan antara raja – raja besar dengan kolonial (penjajah) yang kemudian membuat ketimpangan antara kaum jelatan dan raja – raja penjajahnya. Selanjutnya Masuk pada pase noeliberalisme masa setelah diakhirinya masa kolonialisme (penjajahan). Yaitu sebuah masa yang semakin memberikan ketimpangan antara “penguasa” (penguasa negara, dan penguasa alat – alat produksi) dengan kaum yag dikuasainya (rakyat tentunya).

Jika Presiden pertama RI pernah berpidato pada hari lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 menyataan bahwa; “jikalau kita memang betul mengerti, mengingat, mengamalkan dan mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsif – prinsif social rechtvaardigheid yang termahtub didalam Pancasila ini, yaitu bukan persamaan politik saja, tetapi pun diatas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama sebaik – baiknya”. Betapa fenomena – fenomena hari ini adalah merupakan gambaran buruk terhadap perjalanan menuju kesejahteraan negara yang absolut, prisif – prinsif kehidupan sosial (sosialisme) hendaknya jangan kemudian menjadi ”Hantu” yang begitu menakutkan karena ingatan akan sebuah sejarah lampau bangsa ini. Padahal Auguste Comte seorang filsuf (1798 – 1857) dalam buka Teori – Teori Sosiologi Modern berkata bahwa Sosialisme itu bukanlah Komunis.

Patutlah kiranya refleksi kepemimpinan hari ini ”dibaca”, walfare state tetaplah merupakan sebuah keniscayaan yang wajib di berlakukan, seorang fisafat hobbes berkata : ”jika pemimpin demikain lemah sehingga tidak bisa menyediakan kepada rakyatnya peluang – peluang yang lebih untuk keberlangsungan hidup rakyatnya dibandingkan peluang yang mereka miliki dalam lingkungan alami, maka posisi pemimpin pun tidak bisa dipertahankan”.


* Tulisan ini telah dimuat di SKH Kaltengpost. kolom Opini tanggal 12, 13, 14mei 2009

*) Mahasiswa Sosial Politik Univ. Muhammadiyah Palangkaraya.
*) Anggota MPK-PC HMI Cab Palangkaraya.

Wacana Tanding Harus Dibangun

Wacana Tanding Harus Dibangun
Posted Desember 3rd, 2008 by Alien

* Artikel

"Kami belajar untuk menjadi mandiri, terhadap pangan, ekonomi dan energi" ujar Manis, seorang ibu dari kelompok Sistem Hutan Kerakyatan Tunas Lestari, dari Dusun Pesangoan, Lampung pada Seminar Nasional – Gerakan Politik Hijau Merespon Krisis Global di Gedung YTKI Jakarta hari ini (3/12). Ibu Manis menuturkan "Kami membangun kemandirian secara bersama dengan mengorganisir diri dan juga membangun kemandirian secara politik. Kami mendukung Sarekat Hijau Indonesia dapat menjadi salah satu perahu rakyat menuju Indonesia baru"

Senada dengan yang disampaikan oleh Ibu Manis, Muliadi, Sekretaris Jenderal Aliansi Rakyat Pengelola Lahan Gambut Kalimantan Tengah, telah melakukan perlawanan dan membangun kekuatan kolektif rakyat untuk berorganisasi, membangun kekuatan ekonomi dan melakukan penguatan gerakan politik.

Hendro Sangkoyo, dari Sekolah Ekonomika Demokratik, menyampaikan keadaan Indonesia akan semakin buruk bila tidak ada perlawanan terhadap rezim, termasuk yang sedang dibicarakan di Poznan, Polandia saat ini. Penting bagi kelompok gerakan untuk mencari tandingan dari model perluasan ekonomi yang basisnya bukan pembongkaran rumah rakyat dan bukan pembongkaran ruang hidup, yang kalau Indonesia ini basisnya pulau.

"Para petani sekarang sudah bergerak untuk melakukan pertanian berbasis keluarga yang ekologis" ujar Hendri Saragih, Sekjen Serikat Petani Indonesia yang juga Pimpinan Pusat La Via Campesina. "Sistem pertanian yang dilakukan oleh masyarakat adat maupun petani tradisional selama ini melakukan pengelolaan pertanian yang efisien dan ekologis".

Apa yang dilakukan oleh ibu Manis dan pak Mulyadi, yang diperkuat oleh aktifis gerakan sosial yang selama ini banyak berdialektika bersama gerakan tani dan lingkungan, menjadi sebuah cerita yang seharusnya terus menerus disuarakan oleh gerakan sosial sebagai sebuah bentuk dari perlawanan komunitas terhadap mainstream ekonomi dan pembangunan yang selama ini menjauhkan rakyat terhadap akses dan kontrol terhadap sumber daya alam (SDA) dan ruang hidupnya. Begitu banyak fakta krisis yang dialami oleh bangsa ini, baik krisis ekonomi, krisis ekologis, krisis sosial dan krisis politik yang terjadi, dan sudah hampir dapat dipastikan yang akan selalu menempatkan kelas yang paling lemah sebagai korban dari sebuah sistem yang memiliki kekuatan, baik secara ekonomi maupun politik.

Wacana tanding untuk merumuskan sebuah dunia baru dan Indonesia menjadi penting untuk ditawarkan sebagai sebuah jalan baru bagi rakyat, terlebih kondisi politik dan ekonomi dunia saat ini menunjukkan fakta kegagalan sebuah sistem ekonomi dunia yang selama ini berlandaskan pada basis produksi kotor, ketamakan dan sudah dapat dipastikan mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup. Krisis global yang terjadi, bahkan semakin menunjukkan hilangnya kedaulatan dan kemandirian bangsa ini yang disebabkan oleh ketergantungan Indonesia terhadap sistem kapitalisme yang basis pembangunan ekonominya bertumpu di sektor finansial yang begitu rentan dilanda krisis. Ironisnya, penanganan krisis global saat ini dan dalam konteks Indonesia sangat jauh relasinya dengan krisis yang dialami oleh rakyat dan tidak terintegrasi sama sekali dengan krisis global yang ada, selain krisis finansial antara lain krisis energi, krisis air, krisis pangan yang diakumulasi salah satunya oleh perubahan iklim.

Bahkan, komunitas yang selama ini memiliki pengetahuan dan pengalaman didalam mengelola sumber-sumber kehidupannya yang menjadi bagian dari survival komunitas terhadap mainstream ekonomi dan pembangunan, seharusnya menjadi bahan baku bagi bangsa ini untuk menjadikan krisis global sebagai sebuah moment bagi gerakan politik hijau untuk menawarkan wacana tanding dari komunitas untuk membangun kemandirian rakyat, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan hidup.


--
Khalisah Khalid
Mobile Phone : +62813 11187 498
Email : sangperempuan@ gmail.com
YM : aliencantik@ yahoo.com
www.sangperempuan. blogspot. com
www.sarekathijauind onesia.org

;;