Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....
Tampilkan postingan dengan label KALTENG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KALTENG. Tampilkan semua postingan

Gambaran Masalah Pulau Borneo

Letak Geografis

Kalimantan adalah nama bagian wilayah Indonesia di Pulau Borneo Besar; yaitu pulau terbesar ketiga di dunia setelah Greenland dan Seluruh Pulau Irian. Kalimantan meliputi 73 % massa daratan Borneo. Terdapat empat propinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, luas seluruhnya mencapai 549.032 km2. Luasan ini merupakan 28 % seluruh daratan Indonesia. Kalimantan Timur saja merupakan 10% dari wilayah Indonesia. Bagian utara P. Borneo meliputi negara bagian Malaysia yaitu Serawak dan Sabah, dan Kesultanan Brunei Darusallam. Batasan wilayah secara politik yang ada sekarang ini mencerminkan kepentingan penjajah masa lampau.

Secara geografis pulau Kalimantan [Indonesia], terletak diantara 40 24` LU - 40 10` LS dan anatara 1080 30` BT - 1190 00` BT dengan luas wilayah sekitar 535.834 km2. Berbatasan langsung dengan negara Malaysia (Sabah dan Serawak) di sebelah utara yang panjang perbatasannya mencapai 3000 km mulai dari proinsi Kalimanatan Barat sampai dengan Kalimantan Timur.

Kondisi Fisik Dasar dan Sumber Daya Lahan

Pulau Kalimantan sebagaian besar merupakan daerah pegunungan / perbukitan (39,69 %), daratan (35,08 %), dan sisanya dataran pantai/ pasang surut (11,73 %) dataran aluvial (12,47 %), dan lain–lain (0,93 %). Pada umumnya topografi bagian tengah dan utara (wilayah republik Indonesia/RI) adalah daerah pegunungan tinggi dengan kelerengan yang terjal dan merupakan kawasan hutan dan hutan lindung yang harus dipertahankan agar dapat berperan sebagai fungsi cadangan air dimasa yang akan datang.

Pegunungan utama sebagai kesatuan ekologis tersebut adalah Pegunungan Muller, Schawaner, Pegunungan Iban dan Kapuas Hulu serta dibagian selatan Pegunungan Meratus.

Para Ahli agronomi sepakat bahwa tanah-tanah di Kalimantan adalah tanah yang sangat miskin, sangat rentan dan sangat sukar dikembangkan untuk pertanian. Lahan daratan memerlukan konservasi yang sangat luas karena terdiri dari lahan rawa gambut, lahan bertanah asam, berpasir, dan lahan yang memiliki kelerengan curam. Kalimantan dapat dikembangkan, tetapi hanya dalam batas-batas ekologis yang agak ketat dan dengan kewaspadaan tinggi.

Sejumlah sungai besar merupakan urat nadi transportasi utama yang menjalarkan kegiatan perdagangan hasil sumber daya alam dan olahan antar wilayah dan eksport-import. Sungai-sungai di Kalimantan ini cukup panjang dan yang terpanjang adalah sungai Kapuas (1.143 km) di Kalbar dan dapat menjelajah 65 % wilayah Kalimantan Barat.

Potensi pertambangan banyak terdapat di pegunungan dan perbukitan di bagaian tengah dan hulu sungai. Deposit pertambangan yang cukup potensial adalah emas, mangan, bauksit, pasir kwarsa, fosfat, mika dan batubara. Tambang minyak dan gas alam cair terdapat di dataran rendah, pantai, dan ”off sore”.

Kegiatan perkebunan pada umumnya berada pada wilayah di perbukitan dataran rendah. Perkebunan yang potensi dan berkembang adalah : sawit, kelapa, karet, tebu dan perkebunan tanaman pangan. Usaha perkebunan ini sudah mulai berkembang banyak dan banyak investor mulai datang dari negara jiran, karena keterbatasan lahan di negara jiran tersebut. Untuk terus dikembangkan secara ekonomis dengan memanfaatkan lahan yang sesuai. Namun sekarang ini pengembangan perkebunan juga mengancam kawasan perbukitan dataran tinggi, namun di duga areal yang sebenarnya kurang cocok untuk perkebunan hanya sebagai dalih untuk melakukan eksploitasi kayu.

Permasalahan

Sebagai daerah yang memiliki kawasan perbatasan dengan negara asing, maka Kalimantan mempunyai masalah yang terkait ”illegal trading” dam ”smugling”, apalagi penduduk kawasan negara tetangga jauh lebih sejahtera dan pembangunannya maju pesat. Selain itu pesoalan ”illegal logging” yang sering merusak potensi sumber daya alam (hutan tropis) terus berkembang sejalan dengan tingkat ekonomi masyarakat perbatasan yang belum maju tersebut.

Disamping masalah dalam konteks ”illegal” diatas, pulau Kalimantan juga mempunyai potensi antara lain untuk ikut dalam sistem kerangka kerjasama ekonomi regional seperti BIMP-EAGA (Brunai, Indonesia, Malaysia, Philipina – Eastern Asian Growth Area) dan dilalui jalu perdagangan laut internasional ALKI 1 dan ALKI 2.

Potensi besar dari hutan-hutan di Kalimantan dihasilkan kayu industri, rotan, damar, dan tengkawang. Sayangnya spesies hasil hutan seperti kayu gaharu, ramin, dan cendana sudah hampir punah. Analisis ekonomi hasil hutan dengan ekosistimnya untuk menjaga keseimbangan lingkungan perlu dilakukan secara serius untuk kesejahteraan masyarakat setempat, wilayah dan ekonomi nasional.

Lahan yang luas di Kalimantan telah dieksploitasi secara buruk. Operasi pembalakan yang dikelola dengan buruk pula, serta rencana-rencana pertanian yang gagal, telah meninggalkan bekas-bekasnya pada bentang lahan di Kalimantan. Padang pasir putih yang luas dan kerangas yang mengalami lateralisasi menjadi merah dan ditinggalkan ; padahal semula ditumbuhi hutan lebat. Setiap tahun padang alang-alang menjadi kering dan terbakar. Hutan tidak mendapat kesempatan untuk mengadakan regeneresi dan lautan padang rumput terus bertambah luas.

Walaupun di Kalimantan terbebas dari bahaya gunung berapi, patahan/sesar dan gempa bumi, namun masih mungkin terjadi beberapa potensi bahaya lingkungan. Berdasarkan kajian Banter (1993) kemungkinan sering terjadi erosi pada lereng barat laut pegunungan Schwener dan Gunung Benturan, serta di beberapa tempat lainnya di bagian tengan dan hulu sungai besar di Kalimantan. Erosi sabagai akibat aberasi pantai terjadi di pantai barat, selatan dan timur. Bahaya lingkungan lainnya adalah kebakaran hutan pada musim kemarau sebagai akibat panas alam yang membakar batu bara yang berada di bawah hutan tropis ini.

Ancaman

Proses-proses ekologis utama adalah proses-proses yang diatur atau ditentukan oleh ”ekosisitem” dan sangat mempengaruhi produksi pangan, kesehatan dan aspek lain untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan. Sistem penunjang kehidupan adalah ekosistem ekosistem utama yang terlibat di dalamnya, beberapa ekosistem kehidupan yang menghadapi ancaman bahaya terbesar adalah sistem pertanian, hutan, lahan basah dan sistem pesisir.

Pencemaran sungai dikarenakan pembalakan hutan, buangan limbah industri tanpa perlakukan, limbah rumah tangga dan limbah dari penambangan emas tanpa izin telah menyebabkan alur perairan menjadi bahaya bila digunakan untuk keperluan ruamah tangga dan menyebabkan kerugian berupa sebagian sumber daya perikanan.

Kegiatan pertambangan ini seringkali menimbulkan konflik dengan pemanfaatan ruang lainnya yaitu dengan kehutanan, perkebunan, dan pertanian. Oleh karenanya optimasi pemanfaatan Sumber Daya Alam agar tidak hanya sekedar mengejar manfaat ekonomi.

Lahan Gambut di Kalimantan berada di Kalimantan Tengah dan Selatan dan sebagaian kecil di pantai Kalimantan Barat dan di Kalimantan Timur bagian utara. Kondisi tanah di dataran teras pedalaman, pegunungan, dan bukit-bukit relatif agak baik untuk kegiatan pertanian. Untuk ini diperlukan optimasi pemanfaatan lahan agar hasil gunanya dapat memberikan nilai ekonomis dan perkembangan pada wilayah. Memilih kesesuaian ruang untuk kegiatan uasaha yang sesuai dengan kesesuan tanah sangat diperlukan.

Potensi hidrologi di Kalimantan merupakan faktor penunjang kegiatan ekonomi yang baik. Selain banyak danau-danau yang berpotensi sebagai sumber penghasil perikanan khususnya satwa ikan langka, hal ini perlu dioptimasikan agar punya nilai ekonomis namun tetap menjaga fungsi dan peran danau tersebut.

Kondisi dan Perkembangan Sosial Ekonomi Wilayah

Indikator kualitas kehidupan masyarakat (sosial-ekonomi) diukur dengan ”Human Developmen Index” (HDI) . HDI pada tahun 1996 sampai dengan 1999 menurun di semua propinsi. Total HDI rata-rata di Kalimantan adalah 68,2 tahun 1996 dan 64,3 pada 1999 kemudian pada tahun 2003 menjadi 65. Penurunan ini lebih disebabkan tingkat pendapatan perkapita jauh menurun akibat krisis, sementara HDI sangat ditententukan oleh faktor income percapita.

Jika melihat data kemiskinan pada tahun 2002 yang dikeluaran dinas sosial terlihat kondisi sosial masyarakat Kalimantan, buta huruf rata-rata 7,28 % dengan Kalimantan Barat yang tertinggi yaitu di Kabupaten Sintang 17 %. Masyarakat yang belum mendapatkan pelayananan air bersih rata-rata 58,7 %, dengan Kalimantan Barat yang tertinggi yaitu 92 %. Indeks Kemiskinan masih 29 % dari total penduduk.

Kontribusi PDRB agregrat pulau Kalimantan (1999) terhadap PDB nasional mencapai 10.09 %, suatu nilai yang cukup baik. Dari angka itu nilai PDRB terbesar didapat dari propinsi Kaltim yaitu 59,21 %. Sektor terbesar yang memberikan kontribusi nilai PDRB tahun 2000 adadalh Industri pengolahan (25,8 %), sektor kedua adalah Pertambangan dan penggalian (20,66 %) sendangkan ketiga pertanian (16,34 %).

Walupun sektor pertanian berada pada peringkat ketiga, namun dalam lingkup propinsi sektor pertanian cukup dominan memberikan kontribusi pada PDRB-nya masing-masing yaitu antara 20-40 %, kecuali di propinsi Kalimantan Timur. Dari nilai pertumbuhannya rata-rata senua propinsi berkembang dengan baik. Pertumbuhan sektor yang paling baik adalah sektor pertanian yaitu mencapai 23 % (1996-2000). Hampir rata terjadi di masing-masing bahwa sektor jasa relatif lambat pertumbuhannya.

Kalimantan berperan penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia dan merupakan salah satu penghasil devisa utama. Pada tahun 2003, Kalimantan menghasilkan 29 % pendapatan sektor Indonesia yang berasal dari migas, 25,72% dari sektor pertambangan dan 34.54 % dari sektor hutan.

Tetapi dalam jangka panjang eksploitasi sumber daya alam di Kalimantan dapat berjalan terus ? Ataukah akan menyebabkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas tanah dan hutan serta pemcemaran perairan ? Apa yang dilakukan untuk memperbaiki berbagai potensi kerusakan tersebut.

Wilayah Administrasi

Secara administratif di Pulau Kalimantan terdiri dari :

Propinsi


Kabupaten


Kecamatan


Desa

Kalimantan Barat


12


127


1500

Kalimantan Tengah


14


85


1355

Kalimantan Selatan


13


117


1972

Kalimantan Timur


13


88


1404

Jumlah


52


417


6231

Sumber : data administrasi KPU, 2003

Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memiliki luas 146.807 Km2, terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08’ LU serta 3o05’ LS serta di antara 108o0’ BT dan 114o10’ BT pada peta bumi. Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis Khatulistiwa (garis lintang 0o) tepatnya di atas Kota Pontianak yang merupakan ibukota propinsi ini. Karena pengaruh letak ini pula, maka Kalbar adalah salah satu daerah tropik dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi.

Ciri-ciri spesifik lainnya adalah bahwa wilayah Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Bahkan dengan posisi ini, maka daerah Kalimantan Barat kini merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalbar dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar negara Pontianak – Entikong – Kuching (Sarawak, Malaysia) sepanjang sekitar 400 km dan dapat ditempuh sekitar enam sampai delapan jam perjalanan.

Pengeksploitasian yang buruk (pembalakan hutan/kayu, pertanian lahan kering yang gagal) telah meninggalkan bekas pada bentang alam/lahan, hilangnya sumberdaya dan pencemaran yang terjadi pada sungai merupakan suatu dampak dan akibat dari pengeksploitasian yang buruk (pembukaan hutan, limbah industri tanpa perlakuan dan rumah tangga, dan kegiatan PETI) menyebabkan alur-alur sungai menjadi bahaya untuk digunakan sebagai keperluan rumah tangga. Selain itu juga, ada suatu dampak berupa kerugian pada sumberdaya ikan, dan juga penebangan hutan bakau untuk tambak menyebabkan kerugian sumberdaya lepas pantai. Tanpa perencanaan yang seksama, pembangunan di Kalimantan Barat hanya dapat menimbulkan suatu keuntungan ekonomi pada Jangka pendek, yang dengan terus mengorbankan kerusakan lingkungan dalam Jangka Panjang

Kalimantan Tengah

Propinsi Kalimantan Tengah beribukota di Palangkaraya dengan luasan 15.4 juta hektare Secara geografis terletak di daerah khatulistiwa, yaitu 0°45 LU, 3°30 LS, 111 ° BT dan 116° BT.

Sebagian besar wilayah propinsi Kaimantan Tengah merupakan dataran rendah, ketinggian berkisar antara 0 s/d 150 meter dari permukaan laut. Kecuali sebagian kecil di wilayah utara merupakan daerah perbukitan di mana terbentang pegunungan Muller dan Schwaner dengan puncak tertingginya (bukit Raya) mencapai 2.278 meter dari permukaan laut.

Terdapat sebelas (11) sungai besar dan tidak kurang dari 33 anak sungai kecil/anak sungai, keberadaanya menjadi salah satu ciri khas Propinsi Kalimantan tengah. Sungai barito dengan kepanjangannya mencapai 900 km dengan rata-rata kedalaman 8 meter merupakan sungai terpanjang dan dapat dilayari hingga 700 km.

Kalimantan Selatan

Propinsi Kalimantan Selatan memiliki luasan 3,7 jt Ha atau 6,98% luas Pulau Kalimantan dengan ibukota Banjarmasin. Secara geografis terletak di antara 1o 21’ 49” LS – 1o 10’ 14” LS dan 114o 19’ 33” BT – 116o 33’ 28”. Kekhasan propinsi ini adalah Propinsi di belah oleh gugusan pegunungan Meratus dan menjadi batas alam hampir seluruh kabupaten di propinsi ini.

Kalimantan Timur

Kalimantan Timur dengan luas wilayah 245,237.8 km² atau seluas satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura, terletak antara 113º44’ Bujur Timur dan 119º00’ Bujur Barat serta diantara 4º24’ Lintang Utara dan 2º25’ Lintang Selatan. Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah, propinsi terluas kedua setelah Papua ini dibagi menjadi 9 (sembilan) kabupaten, 4 (empat) kota.

Kesembilan kabupaten tersebut adalah Pasir dengan ibukota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibukota Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibukota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibukota Sangatta, Berau dengan ibukota Tanjung Redeb, Malinau dengan ibukota Malinau, Bulungan dengan ibukota Tanjung Selor dan Nunukan dengan ibukota Nunukan, dan Penajam Paser Utara dengan ibukota Penajam. Sedangkan keempat kota adalah Balikpapan, Samarinda, Tarakan dan Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua kabupaten/kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat, dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam.

Propinsi Kalimantan Timur terletak di sebelah paling timur Pulau Kalimantan dan sekaligus merupakan wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, khususnya Negara Sabah dan Sarawak. Tepatnya propinsi ini berbatasan langsung dengan Negara Malaysia di sebelah utara, Laut Sulawesi dan Selat Makasar di sebelah timur, Kalimantan Selatan di sebelah selatan, dan dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Malaysia di sebelah barat.

Daratan Kalimantan Timur tidak terlepas dari gugusan gunung dan pegunungan yang terdapat hampir di seluruh kabupaten, yaitu ada sekitar 13 gunung. Gunung yang paling tinggi di Kalimantan Timur yaitu Gunung Makita dengan ketinggian 2 987 meter yang terletak di Kabupaten Bulungan. Sedang untuk danau yang berjumlah sekitar 17 buah, keseluruhannya berada di Kabupaten Kutai dengan danau yang paling luas yaitu Danau Jempang, Danau Semayang, dan Danau Melintang dengan luas masingmasing 15 000 hektar, 13 000 hektar, dan 11.000 hektar.

Sejarah Eksploitasi Sumberdaya Alam

Tekanan dari luar untuk memenuhi kebutuhan hidup dewasa ini lebih intrusif lagi. Pertama-tama disebabkan tekanan ekonomis memaksa eksplorasi kekayaan sumber daya alam dengan mengonversi yang tumbuh di atas bumi misalnya, kayu hutan hujan menjadi bahan baku pada pabrik plywood serta kilang gergaji. Hutan dan tanah dusun juga dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kedua, kekayaan dari perut bumi, yakni mineral-mineral digali dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk permintaan pasar dunia. Itu menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat pasca tradisional lebih diprioritaskan dibandingkan kebutuhan masyarakat pra modern. Bahan mentah sebenarnya terletak di “Lebensraum” kelompok tradisional. Sejak lama Kalimantan dilihat sebagai sumber alam yang tidak ada habis-habisnya, padahal sumber itu sebenarnya terbatas.

Permintaan kayu pasar dunia masih kuat, sementara produksi kayu bulat turun karena sulit memperpanjang izin atau menebang pohon secara ilegal. Pada waktu melakukan perjalanan salah seorang penumpang yang bekerja di pabrik kayu plywood memkonfirmasikan keadaan di Kalimantan Barat bahwa keperluan bahan mentah pabrik yang memproduksi plywood kurang cukup.

Untuk mengatasi masalah bahan baku di Kalimantan ada kayu bulat yang masuk dari Papua. Penebangan pohon untuk kebutuhan komersial tidak terjadi di seluruh daerah Kalimantan.

Sejarah eksploitasi mineral pertama yang penting mungkin adalah pertambangan dan pengolahan bijih besi yang terdapat di berbagai tempat di seluruh Borneo. Dengan diperkenalkannya keterampilan penggarapan besi dari daratan Asia diantara abad ke-5 dan ke-10 Masehi (Bellwood 1985), Sungai Apo Kayan dan Sungai Montalat di daerah hulu daerah aliran S. Barito, Sungai Mantikai yaitu anak Sungai Sambas, Sungai Tayan yaitu anak Sungai.. Kapuas di Kalimantan Barat, mempunyai endapan biji besi dan terkenal dengan peleburan dan pembuatan barang-barang dari besi.(Ave dan King 1986)

Emas dan intan juga dikumpulkan sejak dahulu , diperdagangkan ke istana-istana Sultan dan kepada pedagang-pedagang Hindu dan Cina. Menurut tradisi orang Dayak sendiri hampir tidak pernah membuat dan memakai perhiasan emas (Sellato 1989a), tetapi perdagangan emas mempengaruhi kebudayaan pulau ini. Emas telah di ekspor dari Borneo bagian barat kira-kira sejak abad ke-13 dan menjelang akhir abad ke -17 pedagang-pedagang Cina telah mengumpulkan muatan-muatan emas di Sambas (Hamilton 1930).

Penambangan emas secara komersial pertama di Kalimantan di lakukan oleh masyarakat Tionghoa. Dalam keramaian mencari emas pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, ladang emas terkaya dan termudah dicapai dikerjakan dahulu, tambang emas terbesar berada di Sambas dan Pontianak di sekitar Mandor.

Masyarakat Tionghoa kemudian berpindah ke arah barat di wilayah Landak, pungguh daerah aliran Sungai Kapuas, dan setelah cadangan emas habis mereka mulai membuka tambang-tambang yang sangat kecil di daerah pedalaman. Menjelang pertengahan abad ke-19, industri pertambangan emas di Kalimatan menurun dengan cepat tetapi meninggalkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kebudayaan

Sekarang ini Kalimantan telah terbagi-bagi dalam konsesi-konsesi pertambangan emas. Di Sambas Kalimantan Barat di kaki Pegunungan Schwaner, Kalimantan Tengah dan Sungai Kelian Kalimantan Timur telah dibuka pertambangan emas

Penambangan Batubara secara terbuka dibawah pengawasan kesultanan sudah mulai beroperasai di Kalimantan menjelang abad ke-19, yang menghasilkan batubara bermutu rendah dalam jumlah kecil untuk penggunaan setempat (Lindblad 1988). Tambang kecil milik negara di Palaran dekat Tenggarong di Kesultanan Kutai merupakan suatu contoh yang khas.

Tambang batubara modern yang pertama di Kalimatan adalah tambang “Oranje Nassau’ yang dibuka oleh Belanda di Pengaron, Kalimantan Selatan pada tahun 1849. Tambang ini lebih diarahkan untuk menujukkan haknya terhadap kekayaan mineral pulau itu dan bukan karena potensi komeresialnya (Lindblad 1988).

Dengan pertimbangan serupa Inggris mendirikan “British North Borneo Company” untuk bekerja di Sabah, kerena mereka tertarik kepada tambang batubara di Labuan. Hak-hak kolonial ini hanya dapat didirikan dengan beberapa kerepotan.

Pada tahun 1888 perusahaan batubara Belanda (Oost-Borneo Maatchappij) mendirikan sebuah tambang batubara besar di Batu Panggal di tepi Sungai Mahakam. Ada pula kegiatan pribum secara kecil-kecilan yang dilakukan di Martapura sepanjang Sungai Barito, sepanjang Mahakam Hulu dan Sungai Berau. Pada tahun 1903, dengan penanaman modal Belanda, tambang batubara terbesar di Pulau Laut mulai berproduksi dan menjelang tahun 1910 telah menghasilkan kira-kira 25 % dari semua keluaran Indonesia (Lindblad 1988).

Produksi tambang-tambang yang besar milik Belanda di ekspor, sedangkan kegiatan-kegiatan produksi yang lebih kecil diarahkan untuk pemasaran setempat. Kualitas batubara yang rendah dan tersedianya batubara dari Eropa yang lebih murah, terutama dari Inggris, akhirnya menyebabkan kemunduran pada pertambangan besar Belanda di Kalimantan. Namun penemuan ladang-ladang batubara baru akhirnya-akhirnya ini menyebabkan timbulnya perhatian baru terhadap batubara Kalimantan

Pertambangan mineral di Kalimantan dengan pola Penanaman Modal Asing di mulai dengan kontrak kerja Generasi III+, yaitu Indo Muro Kencana di Kalimantan Tengah dan Kelian Equatorial Mining di Kalimantan Timur. Sedangkan Pertambangan Batu Bara di mulai dengan Generasi Pertama oleh Adaro dan Arutmin di Kalimantan Selatan dan di Kalimantan Timur oleh Berau Coal, Indominco Mandiri, KPC, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Tanito Harum.

Saat ini setidaknya terdapat 21 perusahaan besar pertambangan di Kalsel, 15 Perjanjian Kontrak Bagi hasil Batu Bara dan Kontrak Karya [KK] serta 154 KP, sementara 15 Perjanjian Kontrak Bagihasil Batu Bara dan KK serta 188 Karya Pertambangan di Kalimantan Tengah.

Eksploitasi kayu di Kalimantan telah berlangsung lama dan menempati kedudukan yang penting selama penjajahan Belanda. Mulai tahun 1904 sejumlah konsesi penebagan hutan telah diberikan di bagian hulu Sungai Barito dan daerah-daerah Swapraja di pantai timur, khusunya Kutai (Potter 1988).

Kayu yang di eksploitasi 80% adalah kayu Depterocarpaceae, sedangkan kayu yang berasal dari pantai timur terutama adalah kayu besi (van Braam 1914). Hamparan hutan Dipterocarpaceae yang luas di pantai timur lebih sukar untuk dieksploitasi dan berbagai upaya pada permulaan gagal, meskipun dengan penanaman modal besar (Potter 1988).

Tahun 1942 petugas-petugas penjajah Belanda menyiapkan peta hutan yang bersipat menyeluruh untk karesidenan Borneo Selatan dan Borneo Timur (meliputi Kalteng-sel-tim) yang menunjukkan bahwa 94% luas karesidenan merupakan daerah yang tertutup hutan. Angka-angka mengenai luas lahan berhutan yang diterbitkan pada tahun 1929 masih dijadikan dasar dalam pemberian ijin konsesi penebangan hutan pada tahun 1975 (Hamzah 1978; Potter 1988).

Sejak jaman penjajahan pelestarian hutan telah mendapat perhatian. Empat kawasan hutan ditetapkan sebagai cagar hidrologi di Borneo Tenggara yaitu gunung-gunung di Pulau Laut, dan tiga cagar alam meliputi Pegunungan Meratus yang membujur dari utara ke selatan (van Suchtelen 1933).

Pembalakan kayu secara massif dimulai pada tahun 1967, saat itu 77% luas hutan atau seluas 41.470.000 dinyatakan milik negara. Pada waktu itu pemerintah menghadapi masalah-masalah ekonomi yang berat sehingga membirikan konsesi kayu dengan murah kepada perusahaan-perusahaan asing yang berniat untuk mengeksploitasi hutan tropis yang luas.

Menjelang tahun 1972 luas daerah konsesi mencapai 26,2 juta hektar dan kemudian meningkat menjadi 31 juta ha pada tahun 1982 terutama di Kalteng dan Kaltim (Ave dan King).

Industri Perkebunan Besar di Kalimantan bermula di Kalimantan Barat sekitar awal tahun 1980-an, oleh PTPN, sebuah BUMN. Di Kalimantan Barat di pegang oleh PTP/PTPN VII dengan kontor direksi di Pontianak. Dari sana muncul fenomena Sanggau sebagai Primadona Sawit. Lahan yang digunakan untuk kegiatan budidaya perkebunan ini dapat dikatakan sebagai APL (Area Penggunaan Lain) yang berasal dari kawasan hutan.

Tahun 2006 di Kalimantan Tengah telah dialokasikan areal seluas 4.5 juta ha untuk Perkebunan Besar Swasta. Saat ini terdapat 104 PBS operasional dengan seluas 1,7 juta ha dan 196 PBS belum operasional seluas 2,8 juta ha.

Kalimantan Selatan berencana membangun seluas 1,1 juta ha, dimana 400 ribu ha sudah operasional dan peruntukan baru untuk perkebunan sawit seluas 700 ribu ha. Sedangkan di Kalimantan Timur dilakukan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 2,6 juta ha [2005], dimana 4,09 juta hektare yang diperuntukkan bagi 186 perusahaan, namun yang aktif 34 perusahaan. Sementara Kalimantan Barat [Juli 2006] telah memberikan ijin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 1.461.648 ha kepada 79 perusahaan. Dari jumlah itu seluas 127.100 ha merupakan kawasan hutan yang dialihfungsikan / konvesi. Dengan demikian total se-Kalimantan akan di bangun perkebunan tidak kurang dari ± 10 juta hektare.

Sayangnya, pembangunan dan exploitasi sumberdaya alam, khususnya hutan untuk perkebunan dan konversi lainnya di Kalimantan tidak memperhitungkan kondisi tutupan hutan yang sudah semakin menipis dimana : Hutan primer hanya tersisa 15.65 %, Hutan sekunder 16,93 % Hutan primer lahan basah 0.26%, hutan sekunder lahan basah 11.31 % dan sisanya sebesar 55.84 % kawasan non hutan. [Sumber : Analisa Citra landsat 2003].


==============================================
Nordin, Save Our Borneo

Kondisi Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah

Refleksi Akhir Tahun 2008 & Prediksi Tahun 2009

Kondisi Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah



Dikeluarkan oleh ; WALHI Kalimantan Tengah


Sumber daya alam Kalimantan Tangah selama ini dikenal sebagai salah satu potensi besar guna mendukung kebijakan investasi oleh Pemerintah Indonesia , baik itu investasi modal asing maupun investasi modal dalam negeri .

Selain hutan dengan potensi kayu dan keanekaragaman hayati, luas wilayah yang dianggap berpotensi untuk membuka areal perkebunan skala besar mendukung kebijakan investasi asing, selain itu potensi berbagai sumber daya mineral yang cukup besar seperti emas, batubara, bijih besi dan lainnya. Hanya disayangkan kekayaan alam tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak mengindahkan kaidah dan prinsip-prinsip lingkungan, HAM dan keadilan. Hasilnya hanya dinikmati oleh sekelompok dan segelintir orang namun dampak negatifnya dirasakan oleh hampir seluruh rakyat di Kalimantan Tengah

Kekayaan alam secara terus menerus dieksploitasi tanpa terkendali dan tanpa memperhitungkan dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya. Penggerusan sumber daya alam itu terjadi secara legal maupun illegal, aktivitasnya terus berlangsung tanpa ada kontrol yang baik dari pemerintah. Kondisi ini karena para pengambil kebijakan di Kawasan ini baik itu pihak eksekutif maupun legeslatif hanya memikirkan kepentingan ekonomi jangka pendek yang mementingkan peningkatan PAD (pertumbuhan ekonomi jangka pendek) dan masih belum berpihak pada lingkungan dan rakyat serta paradigma berpikir yang tidak kritis dan memaknai sumber daya alam hanya sebatas benda yang harus di eksploitasi.



GAMBARAN PEMANFAATAN SDA

Berdasarkan Perda Nomor 8/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi [RTRWP], Kalimantan Tengah dengan luasan 15.356.800 ha dialokasikan sebagai kawasan hutan seluas 10.294.853,52 ha (64,04%) dengan luas hutan produksi 8.038.972,02 ha dan sisanya sebagai hutan lindung dan konservasi. Dari luas kawasan hutan tersebut sampai saat ini terus mengalami degradasi yang diakibatkan kerakusan system pengerukan sumber daya hutan antara lain karena illegal logging yang masih marak terjadi, HPH, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit skala besar, pengupasan tanah untuk pertambangan batubara dan emas. BP. DAS Kahayan mencatat bahwa laju lahan kritis setiap tahun antara 25.000-200.000 Ha/tahun, sementara kemampuan pemerintah menanganinya hanya berkisar 25.000-30.000, dan lahan kritis seluas 2,669 juta ha, sementara Gubernur Kalimantan Tengah sendiri telah menyampaikan bahwa kondisi hutan rusak di Kalteng seluas 7,27 juta hektar. Sebuah angka laju degradasi yang sangat parah.

Terkait untuk menjawab isu global warming yang menjadi perhatian seluaruh dunia, Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang hutannya masih tersisa dan kemungkinan masih bisa diselamatkan, wilayah Kalteng yang notabene terdiri dari areal gambut dengan luasan lebih dari 3 juta hektare dengan sebaran lahan gambut terbesar berada di Kabupaten Katingan, Kahayan Hilir, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Seruyan. Kondisi yang terjadi hampir 14 % diantaranya sudah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan data dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa perusahaan yang sudah mendapat ijin dan sudah beroperasi per Januari 2007 seluas 1.682.060 ha sementara itu konsesi perusahaan yang sudah mendapatkan ijin namun belum beroperasi seluas 2.461.930 ha. Dapat dibayangkan bagaimana system kerja perkebunan-perkebun an besar tersebut, melakukan land clearing dan baru kemudian dilakukan penanaman, bahkan bisa terjadi perusahaan hanya melakukan land clearing untuk dijual kayunya, sementara lambat melakukan penanaman sawit dengan alasan investasi, selain itu juga terdapat tarik menarik antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah..

Terkait dengan Inpres No 02/2007 tentang PLG, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menyebutkan, hingga tahun 2007 terdapat 20 perkebunan besar yang mengantongi ijin usaha di kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) seluas 304 ribu hektare dan 17 diantaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai lahan seluas 292 ribu hektare.

Instruksi Presiden No 02 tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah kurang lebih 1,1 juta hectare, berdasarkan instruksi tersebut kawasan pengembangan lahan gambut harus dikonservasi dan dikembalikan pada keadaan semula dan 0,3 juta hektare bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, khususnya persawahan padi. Disebutkan juga bahwa alokasi lahan untuk pengembangan dan perluasan perkebunan kelapa sawit dibatasi hanya 10.000 hektare.

Berdasarkan Inpres tersebut seharusnya dilakukan evaluasi dan pencabutan ijin perkebunan, namun nyatanya hingga saat ini banyak perusahaan yang ijinnya masih belum dicabut dan masih beroperasi karena jika ijin dicabut maka perusahaan akan menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah daerah.

Untuk perkebunan sawit sampai tahun 2006 Kalimantan Tengah berproduksi 1,1 juta ton, sementara tahun 2007 terjadi peningkatan produksi 1,2 juta ton dengan areal tanam seluas setengah juta hektar, dan produksi akan ditingkatkan menjadi 2 juta ton pada tahun 2009, dapat dibayangkan berapa luasan hutan yang harus dibuka untuk memenuhi target tersebut tahun depan.

Selain perkebunan skala besar, sumber alam Kalimantan Tengah juga dianggap potensial adalah pertambangan, bahan tambang yang berpotensi besar adalah batu bara, sampai dengan tahun 2007 terdapat 15 perusahaan yang mengantongi ijin PKP2B dengan luasan konsesi 627.064,90 ha, dari luasan tersebut produksi batu bara Kalimantan tengah adalah 2 juta ton per tahun , sementara target produksi tahun 2007 adalah 5 juta ton dan produksi akan ditingkatkan menjadi 20 juta ton/tahun pada 2009.

Lebih celaka lagi setidaknya hingga kini ada 468 perusahaan tambang batu bara yang telah mengantongi ijin kuasa pertambangan (KP), sebagian besarnya dari 440 KP yang diterbitkan oleh para Bupati justru tidak mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan




BENCANA BANJIR

Walaupun Kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah semenjak terlepas dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap asap memang sudah tidak lagi terjadi sepanjang tahun 2008, namun bukan berarti bahwa Kalimantan terbebas dari bencana ekologis, kekacauan kondisi iklim dunia berpengaruh terhadap perubahan musim yang sangat mencolok di Indonesia, ketika didaerah lain mengalami kekeringan, justru di Kalimantan mengalami kelimpahan air bahkan hingga terjadi bencana banjir.

Setidaknya Banjir telah terjadi di hamper semua wilayah di Kalteng, di Murung Raya (DAS. Barito) pada bulan Mei 2008 menyebabkan 1100 rumah terendam, banjir juga terjadi di daerah Barito yang merendam pemukinam sepanjang aliran sungai dan juga menyebabkan 3 balita dan 1 orang dewasa meninggal dunia, Pada bulan September banjir kembali terjadi antara lain Katingan dan Kotawaringin Timur. Berdasarkan data dinas Kesejahteraan Sosial Kalteng selama tahun 2008 banjir di Katingan terjadi di 35 desa di 3 kecamatan yang berdampak pada 19.814 KK dan banjir di Kotim berdampak pada 2.613 KK (Kompas, 20 September 2008).Jika dibandingkan dengan tahun 2007, banjir mengalami peningkatan di tahun 2008 baik dari segi luasan maupun maupun intensitasnya.




DEGRADASI HUTAN SEBAGAI PENYEBAB BENCANA

Tingginya tingkat intensitas bencana yang terjadi di Kalteng tidak terlepas dari semakin hilangnya area peresapan air akibat degradasi hutan yang disebabkan karena pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar dan pertambangan.

Degradasi hutan terjadi ketika dilakukan pembukaan areal hutan dalam skala luas, dan hal tersebut bisa dilakukan oleh perusahaan-perusaha an besar (HPH), perkebunan skala besar sawit yang menyebabkan hilangnya hutan primer, yang selanjutnya mengakibatkan habisnya sumber air, hilangnya tumbuhan obat, sumber makanan dan mata pencaharian masyarakat bahkan mengancam nilai spiritual dan budaya masyarakat. Ketika perusahaan telah mengantongi ijin dari pemerintah, segera dilakukan land clearing yang menghancurkan vegetasi hutan sebagai penyimpan air sehingga dampak selanjutnya ketika musim hujan terjadi kelimpahan air berlebih yang akhirnya terjaadilah banjir. Tidak hanya pembukaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan juga berperan besar sebagai penyebab bencana banjir yang sering terjadi dalam beberapa tahun ini, Karena sangat jelas bahwa perusahaan tambang merusak lingkungan. Selain itu illegal logging juga masih marak terjadi di Kalimantan…………….

Berkenaan dengan bencana banjir, Kalimantan Tengah semestinya bisa belajar dari propinsi tetangga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, karena kerakusan terhadap eksploitasi sumber daya alam melalui pembukaan area pertambangan batu bara, konsesi HPH,ekspansi perkebunan sawit secara besar-besaran, perusahaan perkayuan yang rakus sumber daya hutan yang pada akhirnya rutin setiap tahun terjadi banjir dan tanah longsor di daerah-daerah yang sumber daya alamnya di eksploitasi.




PREDIKSI BENCANA KEDEPAN

Kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah kemungkinan besar akan terjadi seperti halnya di Kalsel atau Kaltim jika kebijakan pengelolaan sumber daya alam masih berkiblat pada asas eksploitasi besar-besaran untuk meningkatkan PAD.

Hasil analisis Walhi kalteng jika dikalkulasikan untuk target produksi tambang batu bara adalah 20 juta ton per tahun mulai 2009 maka konsekwensi yang akan diterima masyarakat adalah menanggung bencana empat kali lipat lebih berat dibandingkan tahun 2008, artinya diprediksikan terjadi perluasan daerah bencana. Selain itu cost yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai dana tanggap darurat juga harus lebih besar. Hal ini menjadi sebuah refleksi tentang apa yang sudah diambil dari alam Kalimantan tengah dengan apa yang di dapat oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hal itu baru dinilai dari pertambangan batu bara, bagiamana dengan pertambangan sumber mineral lainnya?

Selain itu, sektor perkebunan sawit juga menjadi ancaman bencana kedepan, jika, Data tahun 2007 menunjukkan bahwa 1.682.060 ha konsesi perusahaan sawit yang sudah operasional, sementara masih tersisa 2.461.930 ha ijin perusahaan perkebunan yang belum operasional. Artinya konsekwensi yang harus ditanggung masyarakat adalah bencana akibat pembukaan lahan dan hilangnya vegetasi sebagai penyimpan air maupun cathment area sebesar1,5 kali lipat dari tahun ini.

Selain terjadi bencana banjir, dampak lain sebagai ikutan kebijakan tersebut adalah terjadinya konflik status tanah dengan masyarakat lokal, pelanggaran HAM atas hak-hak masyarakat oleh perusahaan-perusaha an besar tersebut karena sudah mengantongi surat ijin atas nama Negara. Bahkan kenyataan yang terjadi dilapangan tidak sedikit perusahaan-perusaha an besar yang menyalahi aturan dengan memperluas ekspansi masuk ke wilayah kelola masyarakat. Maka upaya kriminalisasi terhadap rakyat diprediksikan akan semakin meningkat.




REKOMENDASI

Sebagai upaya meminimalisir terjadinya bencana dan kehancuran lingkungan hidup di Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah harus melakukan beberapa hal yaitu:



Pencabutan Ijin terhadap perusahaan dengan lokasi yang menyalahi aturan diatasnya

Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan-perusaha an perkebunan atau pertambangan walalupun telah mengantongi ijin, namun ternayata berbenturan dengan inpres no 2/2007 tentang revitalisasi lahan gambut, maka harus segera dilakukan pencabutan ijin. Begitu juga terhadap ijin Kuasa pertambanagn yang tidak mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan untuk segera ditindak tegas.


Evaluasi terhadap perusahaan-perusaha an kehutanan, perkebunan dan pertambangan

Evaluasi ini dilakukan dengan kebijakan yang mendorong dilakukan audit lingkungan hidup, artinya proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk menilai ketaatan terhadap prasarat hukum yang berlaku atau kebijakan dan standart yang ditetapkan sesuai dengan UU No 23/1997 dan telah diturunkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai audit lingkungan pada Kepmen LH No 30/2001. Evaluasi ini dilakukan sebagai evaluasi kepatuhan perusahaan dalam mengelola lingkungan, jika terjadi penyimpangan pemerintah harus menindak tegas terhadap perusahaan-perusaha an tersebut. Selain sebagai kontrol terhadap kualitas lingkungan, audit ini sebagai evaluasi terhadap pendapatan yang diterima daerah dari perusahaan-perusaha an tersebut.


Stop ijin baru untuk investasi yang cenderung melakukan eksploitasi sumber daya alam skala besar

Ijin baru bagi perusahaan-perusaha an besar perkebunan, pertambangan dan konsesi industri kehutanan harus distop (moratorium) . Hal ini dilakukukan untuk mempertahankan kualitas lingkungan di Kalimantan Tengah dan mempertahankan yang tersisa


Kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengakui kelola rakyat

pemerintah harus mendorong dan mendukung masyarakat untuk mengelola hutannya secara arif berdasarkan kearifan local, upaya peningkatan kapasitas masyarakat tentang hak dan kewajibannya atas pengelolaan sumber daya alam harus lebih transparan. Khususnya untuk masyarakat Kalimantan Tengah yang berpegang teguh pada hukum adat dan menjunjung tinggi keberadaan hutan adat, namun sampai saat ini belum ada kebijakan yang mendukung keberadaan hutan adat tersebut.


Penegakan hukum lingkungan

Menyeret ke meja hijau para pelaku tindak pelanggar hukum seperti perusahan pemegang ijin kuasa pertambangan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum karena tidak mengantongi ijin pinjam kawasan hutan dari menteri kehutanan [pelanggaran terhadap UU No.41/1999 tentang Kehutanan], perkebunan besar swasta yang beroperasi di kawasan gambut tebal diatas 3 meter, HPH yang melakukan penebangan diluar blok, luar RKT.

Palangka Raya, 28 Desember 2008

Walhi Kalimantan Tengah





Satriadi

Direktur Eksekutif




Alamat

Sekretariat Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah

Jl. Cik Ditiro No. 16 Palangka Raya

Kalimantan Tengah

Telp./Fax. 0536 3226437 / 3238382

e-mail ; kalteng@walhi. or.id

Kuala Kapuas, 27 Oktober 2008

Kepada Yth.

Gubernur Kalimantan Tengah

Bapak Agustin Teras Narang, SH

Di Palangkaraya.

Perihal: Pemerintah Cukup Satu Kali Melakukan Kesalahan Besar,

Eks PLG Untuk Perkebunan Sawit, adalah Bencana ke 2 di Gambut


Dengan hormat,

Bapak Agustin Teras Narang SH, Gubernur Kalimantan Tengah yang kami hormati, awal tahun 1996, situasi mencekam dan porak poranda kawasan gambut yang di terjang proyek PLG 1 juta hektar, sudah berlalu 12 tahun silam. Proyek yang dinyatakan gagal oleh Pemerintah RI tahun 1998, belum lagi pulih dan masih meninggalkan dosa-dosa kemiskinan ditingkat rakyat eks PLG. Hampir lebih 82.000 ribu jiwa rakyat yang mayoritas masyarakat adat Dayak Ngaju, kehilangan harta bendanya, misalnya kebun rotan, beje, kebun karet, hutan adat, sungai, tatah, danau dan tatanan sosial yang berubah menimbulkan kejutan budaya serta korban ketidak adilan lainnya. Belum cukupkah kesengsaraan rakyat ini diberikan kepada rakyat eks PLG atas nama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat ? Buktinya, hampir lebih ratusan ribu hektar kebun rotan musnah, puluhan ribu beje musnah, kebun purun, hutan adat, dan sumber-sumber kehidupan lainnya. Bahkan, proyek ini meninggalkan bekas yang cukup mendalam kesengsaraan secara turun temurun.

Cerita diatas adalah fakta-fakta yang tidak dapat dibantah, fakta-fakta yang masih melekat di 82.000 jiwa penduduk di eks PLG Kalimantan Tengah. Untuk itu kami yang bertandatangan dibawah ini adalah Direktur Eksekutif Yayasan Petak Danum (YPD) Kalimantan Tengah dan Dewan Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (Dewan ARPAG) yang merupakan organisasi rakyat yang memiliki anggota sebanyak + 7.000 orang tergabung dalam kelompok petani karet, petani rotan, petani beje, dan lembaga ekonomi koperasi Hinje Simpei, menyampaikan salah satu hasil penilaian kami dari laporan-laporan masyarakat dan anggota ARPAG tentang situasi dan kondisi pembangunan di eks PLG 1 juta hektar di Kalimantan Tengah sebagai catatan penting dan protes kepada Bapak Agustin Teras Narang, SH sebagai Gubernur Kalimantan Tengah dalam perkembangan terakhir pengelolaan eks PLG di Kalimantan Tengah.

1. Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) 1 juta hektar yang di bangun oleh pemerintahan Soeharto tahun 1996, di wilayah Kalimantan Tengah, membawa dampak bencana lingkungan, sosial, ekonomi, budaya dan hukum adat masyarakat adat yang terkena dampak proyek. Kehancuran ini, belum lagi membawa dampak kepulihan masyarakat korban, walaupun terasa berat bagi masyarakat untuk melakukan pemulihan. Kegagalan PPLG yang di nyatakan oleh Pemerintah Pusat pada sekitar tahun 1998 telah menjadi sejarah baru bagi masyarakat adat dayak ngaju yang selama ini memperjuangkan hak-hak wilayah kelola adatnya.

2. Kami sangat menghargai usaha-usaha pemerintah untuk melakukan percepatan rehabilitasi kawasan eks PLG sebagaimana dituangkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES No 2 Tahun 2007) tentang percepatan rehabilitasi dan Revitalisasi Pengembangan Lahan Gambut (Eks PLG) di Kalimantan Tengah yang dikeluarkan statusnya tanggal 16 Maret 2007. Dalam Inpres Republik Indonesia, perlu diketahui oleh Bapak Agustin Teras Narang SH, bahwa, beberapa hal yang menjadi perhatian kami untuk mengingatkan kembali, bahwa: Kawasan-kawasan kelola masyarakat adat yang mayoritas suku Dayak Ngaju sebagai korban PLG 1 juta hektar, Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan melalui surat siaran Pers Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 5 September 1998 --- kutipan: Lahan-lahan yang dianggap hak ulayat/adat masyarakat [misal 1 – 5 km dari kiri kanan Daerah Aliran Sungai/ DAS yang seyogyanya termasuk dalam tata ruang desa] dikembalikan kepada masyarakat dalam keadaan yang sudah di tata dan siap di olah masyarakat agar mereka dapat berkreasi dalam proses menuju pertanian yang lebih baik. Siaran Pers ini merupakan kelanjutan dari Pernyataan Resmi Menteri Pertanian RI atas nama Pemerintah Pusat kepada media masa bulan Agustus 1998, yang menyebutkan; bahwa, PPLG 1 juta hektar telah gagal dan tidak dilanjutkan, kemudian hal-hal yang menyangkut pemulihan dan perbaikan sumberdaya alam yang telah rusak akan di lakukan segera mungkin dengan membentuk tim terpadu akan diatur kemudian.......menjadi pegangan antar pihak pemerintah dan masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa paska PPLG 1 juta hektar.

3. Berdasarkan Keppres No. 80 tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah, maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Negara Percepatan Pembangunan KTI Selaku Ketua Harian Dewan Pengembangan KTI Nomor : SK/004/KH.DP-KTI/IX/2002 Tentang Tim Ad Hoc Penyelesaian Eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. Dalam rangka pengembangan wilayah yang berkelanjutan, perlu dirumuskan pendekatan pembangunan di kawasan eks PLG yang disesuaikan dengan daya dukung dan karakteristik ekosistemnya, dengan titik berat pada upaya pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi-potensi di dalam kawasan yang tentunya tidak melanggar hak-hak adat masyarakat adat Dayak Ngaju.

4. Usaha penyusunan master plan pada eks PLG adalah salah satu upaya pemerintah untuk menata ulang kawasan ekk PLG agar dapat dikelola sacara baik oleh sebuah tim penataan ruang. Tetapi nampaknya master plan ini tidak menjawab harapan masyarakat lokal dayak Ngaju di PLG dan mengabaian hak-hak masyarakat adat dayak ngaju atas ruang kelola tradisional yang diakui secara aturan adat. Penyusunan master plan atas dukungan dari lembaga dana luar negeri tidak menempatkan hak-hak masyarakat adat Dayak Ngaju pada sumberdaya alam gambut, tetapi master plan akan menggusur hak-hak kelola masyarakat atas sumberdaya hak ulayat/adat, aset produksi berupa; kebun rotan, kebun karet, hutan adat, beje, sungai, danau, tatah dlsb, yang dikelola jauh sebelum Indonesia Merdeka.

Lebih dari itu, kondisi sekarang, Pemerintah Daerah justru telah menjalankan operasional kegiatan di tingkat lapangan dengan mengeluarkan ijin-ijin perkebunan sekala besar dan pertambangan di eks PLG. Ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dan pusat dalam memahami akan keselamatan rakyat. Yang anehnya, ketidakpahaman aparat pemerintah yang justru datang dari pejabat yang dulunya berasal dari masyarakat adat Dayak Ngaju. Secara tidak langsung, ini tindakan untuk menghapuskan tatanan sosial budaya lokal dan segala bentuk hak-haknya atas warga negara. Bahwa Keberadaan masyarakat Adat telah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

5. Tanggal 29 Oktober 2008, nilai dollar mencapai + 11.000 rupiah, ini dampak dari bentuk krisis financial global. Tetapi respon krisis dilakukan pemerintah daerah dan pusat lebih membela para pengusaha-pengusaha. Diantaranya Pemerintahan SBY mengeluarkan suntikan dana sebesar 130 Trilyun dan melakukan utang baru terhadao bank dunia. Sementara pemerintah daerah Kalimantan Tengah dengan alasan krisis menetapkan eks PLG untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Padahal situasi ditingkat rakyat eks PLG yang sejak tahun 2000 melakukan kegiatan rehabilitasi lahan atas dukungan dari Yayasan Petak Danum, membuat sawah sederhana, menanam rotan, karet, jelutung, saat krisis ini menghadapi persoalan yang memerlukan dukungan kuat dari pemerintah. Misalnya, harga karet menurut dari harga 7.000 s/d 8.000 per kilogram saat ini harga menjadi 1.500 s/d 2.000 per kilogram, harga rotan dari 200.000 per kuintal turun menjadi 100.000 s/d 120.000 per kuintal. Kondisi harga ini pun para pembeli karet dan rotan tidak mau membeli dengan alasan tidak ada yang meminta komoditas ini untuk eskpor. Situasi ini sebenarnya harus mendapat perhatian pemerintah daerah untuk membantu dan meringankan beban para petani, bukan mengeluarkan ijin perusahaan yang akhirnya akan menggusur kebun karet, kebun rotan dengan alasan semua adalah tanah negara.

6. Perkembangan terakhir sampai hari ini 27 Oktober 2008, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat telah mengeluarkan ijin-ijin baru kepada 23 unit perusahaan perkebunan sekala besar kelapa sawit dengan luas total + 369.400 hektare (ha) dan sebanyak 13 ijin usaha pertambangan dengan total luasan +41.536 ha. Keluarnya ijin-ijin ini merupakan salah satu kegagalan pemerintah Daerah baik ditingkat provinsi dan Kabupaten (Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan) dalam menjamin keamanan hutan gambut dan masyarakat adat dayak ngaju di wilayah eks PLG. Pemerintah daerah justru lebih tunduk kepada para investor atau pemodal daripada melindungi rakyatnya yang telah memberikan mandat melalui pemilihan langsung Gubernur dan Bupati bahkan Pemilu. Ini merupakan citra buruk Pemerintahan SBJ – JK dan semua unsur jajarannya ke bawah (Gubernur dan Bupati) yang tidak mampu mempertegas keberpihakannya kepada rakyat yang memberikan kepercayaannya melalui pilkada. Tetapi lebih patuh dan tunduk kepada pemodal yang belum tentu mensejahterakan rakyat, bahkan sebaliknya menciptakan konflik, menciptakan bencana, menciptakan kemiskinan .

Sebelum, keputusan operasional perusahaan perkebunan dan pertambangan di eks PLG, sejak tahun 2005, Yayasan Petak Danum melaporkan, seluas 350.000 hektar dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit sekala besar yang telah dimiliki ijin prinsipnya oleh 19 perusahaan dari Bupati di 3 Kabupaten (Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan). Sampai pertengahan 2008 sudah beberapa perusahaan mulai melakukan penjajakan operasional investasi kelapa sawit. Seluas 55.000 hektar. Perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah beroperasi yaitu PT. Rejeki Alam Semesta (Desa Sei Ahas Kecamatan Mantangai), PT. Graha Inti Jaya (Mentangai), PT. Pajar Mas Plantation (Perbatasan Wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas), dan PT. Sepalar Yasa Kartika (Kecamatan Basarang), PT. Kapuas Maju Jaya (Kecamatan Pujon-Kapuas Tengah), PT. Globallindo Agung Lestari (Wilayah Transmigrasi Kecamatan kapuas Murung dan Kecamatan Mantangai - Mangkatip), PT. Duta Barito (Kecamatan Dusun Hilir) dan PT. Kalimantan Ria Sejahtera (Desa Timpah dan Pujon), PT. Karya Luhur Sejati Estate (Desa Bahaur). Kehadiran perusahaan ini sungguh meresahkan warga masyarakat adat Dayak Ngaju di berbagai tempat. Kebun, lahan, hutan, beje, dan lain sebagainya sudah di gusur perusahaan, tidak ada control dari pihak pemerintah daerah Kabupaten dan provinsi. Ataukah ini unsur kesengajaan yang dibuat para pembuat kebijakan dan para pengusaha sawit ?

Kenyataan diatas merupakan bukan hal baru bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, karena, sebelum Inpres No 2/2007 dikeluarkan bulan Maret 2007, sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah eks PLG dalam membangun perkebunan kelapa sawit skala besar, walaupun sempat terhenti. Ijin yang dikeluarkan sampai Agustus 2007, menurut laporan Yayasan Petak Danum sebanyak 19 unit usaha perkebunan kelapa sawit sekala besar yang tersebar di semua eks PLG, baik terdapat digambut dalam 3 – 20 meter, maupun di gambut sedang 1 – 3 meter. Pemberian ijin yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara serampangan tanpa melakukan peninjauan teknis tingkat lapang dan menegasikan hak-hak masyarakat adat, bertentangan dengan Keppres 32/1990 – tentang wilayah yang dilindungi termasuk wilayah gambut dalam, UU Tata Ruang 26/2007 tentang partisipasi masyarakat dalam penentuan wilayah ruang. Semua aturan ini tidak di indahkan oleh Pemerintah daerah dan malah melakukan pelanggaran yang serius. Bukan pada persoalan ini saja, kegagalan Bapak Gubernur untuk mengawal Inpres No 2/2007 dan mematuhi peraturan yang dibuatnya sendiri merupakan kunci dalam ancaman bencana PLG yang kedua melalui investasi kebun besar kelapa sawit. Pemerintah Daerah ditingkat lokal Kabupaten, telah melakukan perlawanan terhadap Gubenur dan Presiden, dan ini menujukan pemerintahan SBY-JK tidak memiliki wibawa begitu juga jajaran dibawahnya yang hanya tunduk di bawah para pengusaha.

7. Pemerintah cukup melakukan kesalahan hanya satu kali di PLG Kalimantan Tengah, walaupun kesalahan itu tidak pernah meminta maaf yang tulus kepada 82.000 rakyat korban PLG 1 juta hektar. Pengeluaran ijin sebanyak 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas + 369.400 hektar (ha) dan sebanyak 13 ijin usaha pertambangan dengan total luasan + 41.536 ha, merupakan pilihan buruk dari pemerintah daerah, dimana, dampak operasi perusahaan yang sangat serius. Berdasarkan laporan masyarakat di beberapa desa yang masuk ke YPD dan ARPAG diantaranya; Masyarakat Desa Kaladan vs PT Graha Inti Jaya, Masyarakat desa Sei jaya Vs PT Globalindo, Masyarakat Desa Sei Ahas vs PT RASR, Masyarakat Desa Mahajandau vs PT. Duta Barito, Masyarakat Desa Lamunti – Tarantang vs PT Graha Inti Jaya, Masyarakat Mantangai vs PT. Globallindo Agung Lestari, Masyarakat Basarang vs PT Sapalar Yasa Kartika. Kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit sekala besar ini mengakibatkan masyarakat adat di Desa-Desa tersebut:

a)Kehilangan sumber mata pencahariannya sebagai bagian dari respon terhadap dampak krisis dan korban PLG.

b)Beberapa perusahaan telah mendapatkan ijin di wilayah gambut dalam (3 – 20 meter) yang merupakan wilayah kelola adat yang dilindungi, tetapi ini terus akan terancam dengan beroperasinya perusahaan.

c)Masyarakat secara turun temurun kehilangan tanah adat, hutan adat, kebun rotan, kebun karet, sungai, tatah, beje dan sumberdaya alam, hak masyarakat adat dayak Ngaju di gusur oleh operasi perusahaan.

d)Sudah terjadi konflik horizontal antar masyarakat yang setuju proyek sawit dan masyarakat yang mempertahankan hak-hak adatnya, Ini terjadi di desa Sei Ahas, Desa Pulau Kaladan, Sei Jaya, dan Mahajandau,

e)Ada upaya intimidasi dari aparat keamanan (Polisi dan TNI) baik oknum maupun institusi resmi kepada masyarakat adat yang mempertahankan hak-haknya, perusahaan didukung aparat birokrasi desa, tingkat Kabupaten melalui Dinas terkait dan legislative yang membela perusahaan kebun sawit.

f)Berkeliarannya para mafia tanah berkerja secara rapi dan terorganisir dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten sampai Provinsi bahkan Nasional yang merupakan "kaki tangan" perusahaan kebun sawit di berbagai tempat dengan modus operandi GANTI RUGI atau SANTUNAN secara cara untuk mendapatkan tanah gratis, tanah murah dan untuk mendapatkan tandatangan masyarakat untuk pihak perbankan, disamping itu cara-cara ini sebagai bagian dari persoalan memperkeruh konflik antar warga masyarakat.

g)Munculnya kepentingan aparat Desa dan Kecamatan (yang lebih memihak perusahaan karena bagian dari sistem pemerintahan daerah) dalam mempertahankan wilayah teritotial desa dan kecamatan, sehingga muncul konflik-konflik tentang batas-batas desa yang satu dengan desa lainnya dengan alasan untuk saling mempertahankan wilayah kekuasaannya.

Bapak Gubernur yang kami hormati,
Cerita diatas merupakan fakta dan kenyataan yang ditemui dari situasi kemerdekaan Bangsa ini yang belum berdaulat atas kekayaan sumber-sumber alam untuk benar-benar kesejahteraan rakyat yang dijamin konstitusi negara. Untuk itu, kami menuntut segera kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah untuk melakukan:

1. Memulihkan hak-hak dasar masyarakat adat Dayak Ngaju di eks PLG Kalimantan Tengah meliputi 3 Kabupaten (Kapuas, Pulang Pisau dan Barito Selatan) untuk mengembalikan dan mengakui hak-hak atas tanah adat/ hak ulayat kiri kanan sungai ()besar dan kecil) sejauh 5 kilometer sebagaimana telah disepakati bersama sejak jaman Penjajahan belanda dan oleh pemerintah Republik Indonesia tahun 1998, ketika pemerintah menyatakan proyek PLG Gagal.

2. Segera Bapak Gubernur Agustin Teras Narang SH, mencabut semua ijin-ijin 23 unit perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 13 unit ijin pertambangan yang berada di eks wilayah PLG dan berada diatas tanah adat/ hak ulayat masyarakat adat Dayak Ngaju. Ijin Operasional perkebunan kelapa sawit di eks PLG, saat ini sangat meresahkan dan mencekam ditingkat penduduk pedesaan sebagaimana laporan kasus-kasus yang masuk kepada YPD dan ARPAG.

3. Gubenur segera memberikan perintah kepada aparatur dan segenap jajaran keamanan untuk tidak melakukan inimidasi (menakut-nakuti, ancaman) kepada masyarakat adat dayak Ngaju yang menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, baik kepada aparat yang di sewa maupun aparat yang ditugaskan berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing. Dan segera menertibkan upaya organisasi masa lainnya yang telah menjadi alat para pengusaha untuk melakukan inimidasi.

4. Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, harus bertanggungjawab atas terjadinya konflik horizontal antar masyarakat di beberap tempat, misalnya di Desa Kaladan, Sei Ahas, Basarang, Mentangai, dan Sei Jaya antara yang pro dan kontra, karena membiarkan ijin-ijin perusahaan ini bekerja di eks PLG.

5. Bapak Gubernur Agustin Teras Narang, segera merespon secara khusus tentang turunnya situasi harga-harga komoditas hasil petani khususnya eks PLG, umumnya di Kalimantan Tengah. Agar para petani karet, rotan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah.

6. Gubernur Kalimantan Tengah Bapak Agustin Teras Narang, SH, segera menertibkan para mafia tanah yang berada di tingkat aparat pemerintah, aparat desa, kecamatan, organisasi masa dan para lembaga pemerintah lainnya dalam melancarkan operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit sekala besar.

Semua generasi baik sekarang maupun mendatang berhak atas sumber-sumber alam sebagai asset produksi berkualitas dan sehat.Semua orang berhak memperoleh kehidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan status sosial, yang tetap dijamin hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sama dan anti kekerasan yang dilakukan Negara baik fisik dan non fisik.

Demikianlah surat ini kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Bapak Agustin Teras Narang, SH, dan ditembuskan kepada Bapak Presiden Bambang Soesilo Yudhoyono, DPR RI, BPN, Menteri Kehutanan dan Perkebunan serta Bupati dan DPRD di 3 Kabupaten eks PLG Kalimantan Tengah agar mendapat perhatian dan segera melakukan tindakan nyata, bukan janji-janji. Sekian terima kasih.

Hormat kami,



M U L I A D I. SE EWALDIANSON
Direktur Esekutif YPD Dewan ARPAG Kalteng

Tembusan disampaikan kepada Yth;
1. Bapak Presiden Bambang Soesilo Yudhoyono
2. Ketua DPR RI di Jakarta
3. DPD Pemilihan Kalimantan Tengah di Jakarta
4. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Jakarta
5. Ketua BPN di Jakarta
6. KOMNAS HAM di Jakarta
7. Sekretariat Walhi Nasional di Jakarta
8. Sawit Watch di Jakarta
9. Sarekat Hijau Indonesia
10. CSF Nasional
11. Pokja Sawit Multipihak di Palangkaraya
12. Ketua DPRD Kalimantan Tengah di Palangkaraya
13. Bupati dan Ketua DPRD Barito Selatan di Buntok
14. Bupati dan Ketua DPRD Kapuas di Kuala Kapuas
15. Bupati dan Ketua DPRD Pulang Pisau di Pulang Pisau
16. Sekjend Aliansi Masyarakat Adat Kalteng di Palangkaraya
17. LSM-LSM di Kalimantan Tengah
18. Walhi Kalimantan Tengah di Palangkaraya
19. LMDDKT Kalimantan Tengah di Palangkaraya
20. Damang Kepala Adat Barito Selatan dan Kapuas.
21. ----arsip....................

;;