Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....
Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....
Intervensi Sistematis dalam Pengadilan Muchdi
1 komentar Diposting oleh bang_ Ahmadi_ N' friend's di 18.18SIARAN PERS KASUM
PUTUSAN BEBAS MUCHDI :
Intervensi Sistematis dalam Pengadilan Muchdi
Komite Solidaritas Aksi untuk Munir mempertanyakan kredibilitas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa pembunuh Munir. Putusan ini telah melukai rasa keadilan dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan HAM.
Kami menengarai putusan ini sarat intervensi politik. Kami mengkawatirkan jaksa penuntut umum dan majelis hakim bekerja di bawah tekanan berbagai pihak yang berkuasa sehingga independensi dan objektivitas pengadilan dengan mudah digadaikan. Ironis, karena berdasarkan hasil pemantauan persidangan yang kami lakukan, telah terurai benang merah keterlibatan Muchdi PR selaku penggerak/penganjur atas terbunuhnya Munir. Majelis hakim telah dengan sengaja bersikap parsial dengan memilih fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Beberapa catatan kami terhadap proses persidangan ini adalah sebagai berikut :
Pertama, sejak awal jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan dan tuntutan yang lemah. JPU memasukkan motif pembunuhan dalam dakwaan dan secara politik mencederai penuntutan dengan hanya menuntut Muchdi selama 15 tahun..
Kedua, fakta-fakta di persidangan membuktikan adanya operasi intelejen illegal yang juga melibatkan beberapa anggota BIN. Sebagai bagian dari operasi intelejen, tentunya berbagai tindakan kejahatan dibuat secara tertutup sehingga bukti-bukti petunjuk yang ada seharusnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka kebenaran.
Ketiga, pembunuhan Munir merupakan kasus konspirasi. Namun metode pembuktian yang dilakukan oleh Majelis hakim tidak dengan cermat meneliti keterlibatan berbagai pihak tersebut untuk menarik jelas rangkaian konspirasi pembunuhan ini. Seharusnya pemeriksaan, pembuktian dan pembuatan putusan didasarkan pada fakta adanya konspirasi ini. Hakim hanya menilai fakta-fakta tertentu yang terungkap di pengadilan secara konvensional dan menutup mata terhadap jalinan rangkaian fakta yang menunjukkan adanya konspirasi tersebut. Akibatnya seluruh peristiwa seakan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan..
Keempat, dari pertimbangan putusan terbukti adanya keterlibatan BIN yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat menjadi titik tolak untuk mencari lebih lanjut akar penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pembunuhan terencana kepada Munir. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan pelanggaran hukum. Sehingga harus ada sanksi tegas bagi pelakunya.
Kelima, majelis hakim membiarkan berlangsungnya suasana persidangan yang intimidatif. Penarikan kesaksian dari beberapa anggota BIN dengan alasan yang sama dan seragam semestinya menjadi pertimbangan hakim untuk menggali lebih lanjut penyebab penarikan kesaksian tersebut. Ditengarai intervensi dan ancaman kepada para saksi membuat para saksi menarik kesaksiannya.
Kami meminta Jaksa Agung untuk memastikan kasasi dijalankan dengan kembali menggali fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya, Pollycarpus dan Indra Setiawan.
Secara khusus kami meminta Presiden untuk memberikan perhatian penuh atas perkembangan kasus ini. Pemerintah SBY harus memanfaatkan waktu di akhir pemerintahannya untuk menepati janjinya ini.
Masyarakat telah cukup dewasa untuk memahami carut marutnya dunia peradilan Indonesia. Dunia internasional juga mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam melindungi HAM. The test of our history akan menjadi sejarah gelap jika bangsa ini terus dikungkung oleh kuasa yang tak terjamah hukum. Putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi bukanlah akhir dari perjalanan pengungkapan kebenaran atas kasus pembunuhan Munir.
Jakarta, 1 Januari 2009
Komite Solidaritas Aksi Untuk Munir (KASUM)
Label: ahmadi, HAM, kasus munir, muchdi PR, muhammad ahmadi, munir, pengadilan
KontraS dan 10th Jiffest
Memperingati 60 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Dalam rangka memperingati 60 Tahun Deklarasi Hak Asasi Manusia, KontraS memperingati Hari HAM Internasional yang akan jatuh pada 10 Desember 2008 dengan tema 'Human Loves Human'. Melalui tema ini, KontraS bersama para ikon pendukung Human Love Human, yaitu Nicholas Saputra, Riri Riza, Mira Lesmana, Darbotz (Tembok Bomber a.k.a Bomber Wall), Efek Rumah Kaca, Arie Dagienkz and Arian 13 (Seringai) mengajak publik untuk bersama menghadiri Pemutaran Film dalam Human Loves Human Section yang bekerjasama dengan Jiffest ke 10, yang dimulai 5 sampai dengan 9 Desember 2008.
Tema Human Loves Human kami pilih sebagai bagian dari gerakan sosial KontraS yang mengajak seluruh manusia untuk mencintai manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat jembatan pemahaman atas nilai-nilai perbedaan, yang acapkali masih dijadikan alasan utama dari lahirnya bibit kekerasan di Indonesia. Problematika yang masih belum terpecahkan di tengah masyarakat adalah bagaimana kita bisa memahami segala bentuk perbedaan tanpa harus mengurangi segala keperbedaan itu. Berbeda adalah berkah. Perbedaan justru membuat dunia ini lebih indah, karena akan memberikan nuansa toleransi dan cinta kasih yang lebih kuat di tengah nilai-nilai keperbedaan itu sendiri.
Perjuangan untuk melawan kekerasan dan merawat segenap bentuk perbedaan dan kebebasan haruslah bisa dipahami oleh semua pihak. Kami menawarkan cinta, cinta yang luas yang mungkin saja bisa diartikan sebagai bentuk ekspresi layaknya cinta asmara manusia yang bergelora. Cinta manusia yang memiliki definisi maha luas menyentuh nilai-nilai kasih sayang, kerendahan hati, pengorbanan serta keberanian untuk memperjuangkan cinta itu sendiri.
Untuk itu memformulasikannya dalam spirit Human Loves Human, manusia mencintai manusia, manusia mencintai sesamanya. Spirit ini juga ingin mengingatkan kembali bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar menerima perbedaan, peduli kepada sesama khususnya kepada mereka yang lemah. Melalui medium kebudayaan, KontraS berharap makna cinta maha luas ini bisa disampaikan melalui artikulasi universal, melalui bahasa cinta, bahasa kebudayaan, bahasa pengertian; dan KontraS pun berharap Human Loves Human bisa menjadi sebuah inspirasi bagi banyak orang untuk bergerak, menggagas ide besar dan tidak saja menjadi pengharapan bersama, namun juga menjadi kebaikan bersama berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Dunia yang lebih baik bagi Indonesia bukanlah sebuah keniscayaan. Gagasan besar ini hanya mungkin dilakukan jika kita bersama-sama sadar untuk melawan kekerasan dalam bentuk apapun dan merawat kebebasan yang sekarang ini sudah kita dapatkan kembali. Membuka diri kepada cinta yang mungkin mulai dilupakan adalah kesempatan yang harus dipergunakan dengan baik, ketika kita sadar bahwa kita mulai kehilangan cinta kepada sesama.
Melalui kampanye Human Loves Human mari kita rayakan keberagaman dan perbedaan secara lebih terbuka, manusiawi dan lebih berbudaya. Alam pikir yang merdeka, bebas dari segala bentuk represi akan membangkitkan artikulasi-artikula si yang lebih damai dan lebih humanis untuk menjadikan Indonesia sebagai taman yang lebih indah bagi anak cucu kita.
Secara khusus, kami mengajak kawan-kawan untuk menghadiri pemutaran film HAM sebagai bagian dari Jiffest 2009. Mari menikmati film dan membagi harapan bersama..
Salam kemanusiaan,
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Kamis, 4 Desember 2008
Label: hak, HAM, human loves human, kontras, love, love human

