Selamat Datang Di Blogger AHMADI unTUk bUMI.....

Mari Menatap Pagi.....
Seraya Berucap....
Selamat Pagi bUMI.....
Aku Ada Karena Kau Ada....

Wahai Calon Pemimpin Besar.... Bersahabatlah Engkau Dengan Malam Dan Siang..... Karena Apapun Yang Engkau Miliki hari Ini.... Tidak Akan Cukup Untuk Mengubah Dunia..... Apalagi Melukis Langit Dengan Indah.....

Walfare State

Oleh : M. Ahmadi*)


Walfare State (Negara Kesejahteraan) mungkn ini merupakan istilah lama yang nyaris menghilang, maret 2009 lalu disebuah pelosok Kabupaten Barito Selatan pada sebuah baliho berukuran cukup besar tulisan walfare state ini terpangpang, ”walfare state untuk semua” demikian bunyi tulisan tersebut.

Terdengar asing memang, hanya inilah yang salalu menjadi jargon – jargon yang kerap kali keluar dari lidah manis elit politik dewasa ini. Jika walfare state (negara yang sejahtera – kesejahteraan negara) merupakan sebuah cita – cita, harusnya ini merupakan sebuah keniscayaan yang menjadi kewajiban, berdosa apabila tidak dibayar (diwujudkan) oleh penyengggara negara ini.

Sederhananya walfare state merupakan sebuah sistem di mana pemerintahan negara bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang bisa diwujudkan dalam lima pilar kenegaraan, yaitu demokrasi, rule of law, perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan anti diskriminasi.

Jika kemudian beragam aturan dan setumpuk kesepakatan yang tertuangan kedalam sebuah undang – undang di negeri ini telah mengatur tentang hal tersebut, misalnya : DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia), 10 Desember th. 1948 : Pasal 22 : “Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara”
Dilanjut dengan Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya (16 Desember 1966) : Pasal 3 : “Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini”.

Disamping hal - hal yang bersifat kesepakatan – keepakatan international tersebut UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”; UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, Pasal 11 Ayat (1) disebutkan tentang “Hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya, termasuk hak untuk memperoleh pangan, sandang, dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup secara terus menerus” UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 5 : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat”; UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM : Pasal 9 Ayat (1); memerlukan ketersediaan tanah untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan berupa milik yang dapat dipunyai bagi diri sendiri maupun bersama-sama dengan masyarakat

Kutipan – kutipan diatas hanya sekelumit dari bertumpuk – tumpuk aturan dan perundangan – udangan yang berlaku di negeri ini, sayangnya sebuah kesejahteraan yang di cita – citakan oleh ibu petiwi hanya sebatas cita – cita, yang mungkin lebih sulit dari pada meraih / menuju bulan di wilayah tata surya sana.

Jika dakwaan kepada kelompok putih (golput) pada pemilu lalu adalah haram dan pelanggar undang – undang, maka tentu penyelenggara negara ini patut kiranya mendapatkan julukan yang setara “Pengkhianat Pancasila” (in pancasilais) dan pengkhianat undang – undang (in konstituonal). Betapa tidak; dari 5 (lima) sila yang terkandung di dalam Pancasila perlu di ingat salah satunya dengan jelas dan terang bicara tentang “kesejahteraan dan keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dan Pancasila tidak sama sekali mengamanahkan tentang nilai – nilai komprador (kapitaslis) didalamnya. Kemudian dari UUD 1945 yang menjadi dasar dari segala peraturan dan perundangan – undangan yang ada di negeri ini secara tegas mengamanahkan tentang kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat inodesia – bukan untuk rakyat di begeri lain.

Alat produksi yang menjadi sandaran utama guna menuju kesejahteraan sudah menjadi sesuatu yang langka bagi rakyat di negeri ini, lahan pertanian yang menghasilkan berton – ton beras sudah tergantikan dengan pabrik / industri mobil dan motor, yang sesekali menjadi ancaman PHK bagi perkerjanya karena sang Tuan pemilik tak ingin merugi. lahan persawahan berubah menjadi kawasan perumahan elit dan sebagainya, yang kemudian hanya bisa dimiliki oleh segelintir orang saja. Tetap yang di untungkan adalah pengembangnya. Sementara si petani dan pemilik persawahan akhirnya harus kehilangan sawahnya yang juga kehilangan mata pencariannya. Hingga kemudian memaksanya harus mengais rejeki dengan pergi ke kota menjadi pemulung sampah dan menginap di kolong – kolong jembatan. Kawasan permukiman penduduk kelas menengah kebawah kemudian berubah menjadi apartemen dan pusat – pusat belanja yang membuat Pemukim sebelumnya harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi ketempat lain ditempat yang lebih sempit dan kumuh.

Angka statistik pertumbuhan ekonomi memang membaik, sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI dalam beberapa pidatonya, nilai APBN terus bertambah, pada tahun 2009 tembus di angka 800 Triliun, padahal angka tersebut harus di potong terlebih dahulu oleh pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo november nanti sebesar 300 triliun, dana pemilu 23 triliun, dan stimulus krisis ekonomi sebesar 74 triliun. Artinya hampir 50% dari APBN tahun 2009 ini itu terpotong habis. Selajutnya info tentang angka kemiskinan terus berkurang, sementara disisi lain pemulung, pengemis semakin bertambah, jumlah rakyat yang di jarah dan dihancurkan tempat tinggalnya oleh satpol PP untuk digantikan dengan apartemen dan carrefour juga semakin bertambah. Rumah Susun Miskin (rusukin) yang tadinya di peruntukan untuk keluarga miskin dengan pengahsilan Rp. 3 juta kebawah, pada mereka yang tanah dan permukimannya telah di ganti dengan pabrik / industri, dan pembangunannya mendapatkan subsidi dari pemerintah di kerjakan oleh pengembang, ternyata hanya menjadi mimpi bagi mereka (keluarga miskin red), berata tidak, rakyat yang berpanghasilan Rp. 3 Juta kebawah tersebut harus menebus kepada pengembang senilai Rp. 191.000.000 / petak / KK dengan alasan pengembang tidak mau rugi bila harga Rusukin tersebut lebih murah dari itu.

Cara penyelenggaraan semacam ini seakan semakin menggambarkan bahwa penyelenggara negara ini memeng hanya memikirkan kaum pemodal dan se akan mengatakan bahwa si petani yang kemudian menjadi pemulung kota karena lahan pertanian telah berganti menjadi pabrik, pengemis dan penghuni kolong jembatan itu bukan urusan mereka (penyelenggara negara red) yang sesekali bisa meraka tangkapi, pukuli, dan mereka hancurkan rumah – rumah kolongnya. Padahal hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun telah ditetapkan dalam Undang – Undang di negeri ini. Yang jika dikaitkan dengan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi, rakyat miskin terus berkurang, APBN terus bertambah sangatlah berbanding terbalik dengan fenomena – fenomena di atas. Dan ini tentunnya adalah sesuatu yang sangat inkostituonal, yang telah diberlakukan oleh penyelenggara negara di negeri ini.

Sejak awal sejarah bangsa ini memulai peradabannya, diawali dari jaman feodalisme dimana terjadi perbedaan yang begitu besar antara raja dan kaum jelata (kaum Priyayi dan kaum Pariah), kemudian masuk pada masa kolonialisme yakni dimana penjajahan dimulai, yang di dalamnya terjadi persekutuan antara raja – raja besar dengan kolonial (penjajah) yang kemudian membuat ketimpangan antara kaum jelatan dan raja – raja penjajahnya. Selanjutnya Masuk pada pase noeliberalisme masa setelah diakhirinya masa kolonialisme (penjajahan). Yaitu sebuah masa yang semakin memberikan ketimpangan antara “penguasa” (penguasa negara, dan penguasa alat – alat produksi) dengan kaum yag dikuasainya (rakyat tentunya).

Jika Presiden pertama RI pernah berpidato pada hari lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 menyataan bahwa; “jikalau kita memang betul mengerti, mengingat, mengamalkan dan mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsif – prinsif social rechtvaardigheid yang termahtub didalam Pancasila ini, yaitu bukan persamaan politik saja, tetapi pun diatas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama sebaik – baiknya”. Betapa fenomena – fenomena hari ini adalah merupakan gambaran buruk terhadap perjalanan menuju kesejahteraan negara yang absolut, prisif – prinsif kehidupan sosial (sosialisme) hendaknya jangan kemudian menjadi ”Hantu” yang begitu menakutkan karena ingatan akan sebuah sejarah lampau bangsa ini. Padahal Auguste Comte seorang filsuf (1798 – 1857) dalam buka Teori – Teori Sosiologi Modern berkata bahwa Sosialisme itu bukanlah Komunis.

Patutlah kiranya refleksi kepemimpinan hari ini ”dibaca”, walfare state tetaplah merupakan sebuah keniscayaan yang wajib di berlakukan, seorang fisafat hobbes berkata : ”jika pemimpin demikain lemah sehingga tidak bisa menyediakan kepada rakyatnya peluang – peluang yang lebih untuk keberlangsungan hidup rakyatnya dibandingkan peluang yang mereka miliki dalam lingkungan alami, maka posisi pemimpin pun tidak bisa dipertahankan”.


* Tulisan ini telah dimuat di SKH Kaltengpost. kolom Opini tanggal 12, 13, 14mei 2009

*) Mahasiswa Sosial Politik Univ. Muhammadiyah Palangkaraya.
*) Anggota MPK-PC HMI Cab Palangkaraya.

0 Comments:

Post a Comment